Benhillpos.com | Toba – Sekaitan Amar Putusan Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Terdakwa Mangatas Silaen Direktur Utama PT Dewantara Radja Mandiri atas tuduhan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan secara berlanjut. Sidang perkara Tindak pidananya oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige Jumat, (21/2/2025) telah memutuskan bebas.
Kepala Seksi Intelijen dan Kehumasan (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Toba Benny Surbakti,S.H saat di konfirmasi melalui sms Whtshapp Senin, (24/2/2025) menyebutkan, berdasarkan putusan PN Balige menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian ketetapan keputusan Hakim PN Balige dengan Ketua Majelis Hakim Jona Agusmen, S.H, Sandro Imanuel Sijabat, S.H (Hakim Anggota), Kristin Jones Manurung, S.H. (Hakim Anggota) dan Lumida Siahaan, S.H., (Panitera Pengganti) pada persidangan pembacaan putusan majelis Hakim hari Jumat, (21/2/2025), sebut Benny Surbakti,S.H
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige telah maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pembuktian, namun atas dasar putusan tersebut jaksa akan mengambil langkah upaya hukum Kasasi.
“Kasasi rencana dinyatakan hari ini Senin, (24/2/2025), untuk batas waktu 7 hari”. Sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Fungsi Kasasi pada suatu putusan pengadilan, sering melakukan banding untuk memperoleh hukuman yang lebih sesuai atau lebih ringan.
Untuk fungsi dari kasasi sesungguhnya adalah melakukan koreksi atas kesalahan yang dapat saja terjadi pada pengadilan. Adanya kasasi akan memberikan peluang untuk peninjauan putusan kembali dan memperbaiki jika ada kekeliruan yang dapat merugikan pada salah satu pihak. Memastikan peraturan hukum telah benar penerapannya. Apabila terdapat kesalahan maupun penyimpangan, maka MA akan memastikan bahwa penerapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menghindari timbulnya kesenjangan pada masyarakat akibat putusan pengadilan tingkat bawah. Suatu sistem yang akuntabel dan adil dari kasasi akan tercipta dengan pemberian akses untuk memperbaiki kesalahan. Terangnya.
Humas PN Balige Arja Br Ginting Humas melalui Press Releasenya yang diterima gosumut.com menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Balige vonis bebas Mangatas Silaen, Direktur Utama PT Dewantara Radja Mandiri, atas tuduhan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan secara berlanjut.
Kasus tersebut bermula ketika Terdakwa yang menjabat sebagai direktur utama PT Dewantara Radja Mandiri dipandang sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) (dakwaan primer) dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan / atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap (dakwaan subsider), yang menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara untuk Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 sekitar Rp.3.252.838.427,00.
Persidangan telah berlangsung sejak tanggal 9 Desember 2024 (pembacaan dakwaan) dan kemudian diakhiri dengan pengucapan putusan pada tanggal 21 Februari 2025 dengan susunan persidangan Jona Agusmen, S.H (Ketua Majelis), Sandro Imanuel Sijabat, S.H (Hakim Anggota), Kristin Jones Manurung, S.H. (Hakim Anggota) dan Lumida Siahaan, S.H (Panitera Pengganti)
Majelis Hakim mengucapkan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan amar putusan sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair, Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menetapkan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan 25 tetap terlampir dalam berkas perkara, Barang Bukti Nomor 26 sampai dengan 28 dikembalikan kepada PT. Karya Bhakti Manunggal melalui saksi Hanna Dianita Lestari Budhisunarto, Barang Bukti Nomor 28 sampai dengan 35 dikembalikan kepada PT. Citra Kencana Industri melalui saksi Alamsyah dan Membebankan biaya perkara kepada negara.
Terkait Pertimbangan Ketua Majelis dan Hakim Anggota I pada pokoknya adalah pertama struktur pengurus PT. Dewantara Radja Mandiri meliputi Terdakwa selaku Direktur Utama, Hotan Simangunsong sebagai Direktur, Rosma Adelina Simangunsong sebagai Direktirs dan Jonner, 09 Februari 2015.
Notaris Julitri Roruana,S.H,Sp.N,M.Kn yang melakukan pengurusan segala kewajiban perpajakan (termasuk perihal SPT Masa PPN tahun pajak 2017-2018 dan SPT PPh Badan tahun pajak 2017-2018) adalah Hotlan Simangunsong selaku Direktur, bukan Terdakwa yang kala itu menjabat Direktur Utama. Kedua perhitungan pajak terhutang yang menjadi dasar penilaian total kerugian pendapatan negara yang diuraikan dalam surat dakwaan Primair maupun Subsidair tidak mencerrninkan asas kepastian hukum (vide Penjelasan Pasal 1 ayat 1 huruf d UU HPP) karena uraian dakwaan primer maupun subsider mencampuradukkan perhitungan pajak terhutang untuk perbuatan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dengan perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT PPh Badan.
Sementara itu, Hakim Anggota II berpendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat adanya cacat fommil pada surat dakwaan Penuntut Umum sehingga seharusnya dakwaan tersebut dinyatakan batai demi hukum dengan alasan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap (syarat materil dakwaan) dimana Penuntut Jmum pertama menggabungkan 2 (dua) perbuatan pidana perpajakan (melaporkan SPT jenis pajak PPh badan dengan nihil padahal seharusnya tidak niihil dan tidak melaporkan SPT jenis pajak PPN) pada dakwaan pnmer maupun dakwaan subsider. Kedua jika memang ada 2 (dua) perbuatan yang didakwa semestinya bentuk dakwaan bukanlah subsidaritas. Kekeliruan penyusunan surat dakwaan itu berdampak pada baik tidaknya cara pembuktian baik perbuatan maupun akibat perbuatan berupa kerugian negara. Selain itu Hakim anggota II berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum tidak jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukakn sehingga membuat tidak jelas Terdakwa didakwa dengan kapasitasnya sebagai apa. Apakah Terdakwa selaku pribadi melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT, atau Terdakwa mewakili pengurus dan PT Dewantara Radja Mandiri dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PT Dewantara Radja Mandiri?
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan sedangkan Penuntut Umum menyatakan mengajukan kasasi. ( ** )