DAERAH  

Masyarakat Apik Desak DPRD Dan Pemkab Dairi Tutup PT DPM Dan PT Gruti

Oplus_16777216

Benhillpos.com | DAIRI  – Masyarakat dari Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) mendesak DPRD dan Pemkab Dairi untuk menutup perusahaan tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral.

Tak hanya itu mereka juga meminta, agar PT GRUTI (Gunung Raya Utama Timber Industries) juga ditutup.

Desakan itu mereka sampaikan saat menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD dan Bupati Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kamis (5/6/2025).

Pantauan media, saat menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Dairi, tidak satu pun anggota dewan berada di kantor tersebut, sehingga massa aksi kecewa dan geram. Masa aksi akhirnya ditemui oleh Sekwan DPRD Dairi, Bahagia Ginting.

Kepada massa aksi, Sekwan mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD Dairi sedang melaksanakan tugas di luar daerah.

“35 anggota dewan sedang ada tugas keluar daerah, sehingga saya yang mewakili,” kata Bahagia.

Ia pun meminta kepada massa aksi menyampaikan tuntutan secara tertulis, agar bisa disampikan kepada pimpinan DPRD.

Selain, itu massa aksi bisa menjadwalkan bertemu anggota dewan untuk berdialog terkait apa yang menjadi tuntutan.

“Itu 2 opsi yang bisa saya berikan terkait tuntutan para massa aksi,” ucapnya.

Kecewa dengan anggota dewan, massa pun akhirnya menyegel Kantor DPRD Dairi, dan melanjutkan aksi di Kantor DPRD Dairi.

Disana masa aksi kembali kecewa, karena bupati dan wakil bupati Dairi tidak berada di tempat, dan mereka hanya diterima Asisten 1, Jonny Hutasoit.

Oleh Asisten 1, massa aksi pun diajak berdialog di dalam ruangan aula Sekda terkait apa yang menjadi tuntutan mereka.

Namun, dialog tersebut tidak menghasilkan hasil yang diharapkan, karena Asisten 1 tidak berani mengambil keputusan terkait apa yang menjadi tuntutan massa aksi.

BACA JUGA :  Babinsa Ajak Warga Jaga Ketertiban Lingkungan Yang Kondusif 

“Saya tidak berani memutuskan, karena apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan saya sampaikan terlebih dulu kepada bupati,” terangnya.

Usai aksi demo orator aksi, Gerson Tampubolon mengatakan, aksi yang mereka lakukan terkait izin lingkungan PT DPM yang telah dicabut olek Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kami ingin meminta respon dari anggota DPRD dan Pemkab Dairi terkait putusan itu,” ucapnya.

Juga mengharapkan DPRD dan Pemkab Dairi mengambil sikap untuk mengawal kegiatan-kegiatan PT DPM, karena mereka tidak memilki izin lagi.

“Jadi kalau PT DPM tetap melaksanakan kegiatan berarti itu ilegal,” tegasnya.

“Kami juga meminta kepada Polda Sumut untuk turun langsung kelapangan meninjau langsung lokasi-lokasi kegiatan PT DPM untuk memastikan bahwa setelah dicabutnya izin lingkungan PT DPM, mereka tidak boleh melakukan kegiatan,” tambahnya.

Terkait PT GRUTI, Ketua Kelompok Tani Marhaen Desa Parbuluan VI mengatakan PT GRUTI dengan memakai topeng BUMdes Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan telah merambah hutan dan melakukan penjualan kayu.

“Setiap malam 15-20 mobil truk mengangkut kayu gelondongan daru dalam lokasi PT GRUTI,” sebutnya.

Kayu-kayu tersebut dijual ke luar, ada yang di Kabanjahe Tanah Karo, Kisaran Asahan dan termasuk ke Sidikalang.

“Jadi kami takut hutan di desa kami akan gundul, dan berdampak nantinya kepada masyarakat,” ucapnya. (Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights