DAERAH  

Oh Ternyata Begini Kronologis Peristiwa Dugaan Penganiayaan Di Pantai Pasir Putih Pasifik

Benhillpos.com | TOBA – Pemeriksaan Tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Marisi br Manurung di lokasi kawasan tempat wisata Pantai Pasifik desa Patane IV Kec.Porsea atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/III/2023/SPKT Polres Toba tanggal 20 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, di Pantai Pasifik Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023 telah dilaksanakan Sat Reskrim Polres Toba atas nama para tersangka Jahiras Manurung (JM), Marudut Manurung (MM), Donny Manurung (DM), Martua Budi Manurung (MBM) dan Lenny Marlina Manurung (LMM).

JM diperiksa Senin, (22/05/2023) setelah sebelumnya dipanggil tidak bisa hadir karena ada halangan dan 4 tersangka lainnya telah selesai diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Toba Senin,(22/05/2023) Jahiras Manurung (JM) memberikan keterangan pers kepada beberapa awak Media di Balige dan  menyampaikan, saya telah menjalani pemeriksaan di Polres Toba sebagai tersangka dalam pemeriksaan. Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada saya dan saya sudah jawab dengan apa yang sebenarnya yang terjadi.sebutnya.

Disebutkannya, intinya bahwa persoalan itu diawali dari mulai pemasangan plang di areal tanah pantai Pasifik yang adalah tanah ulayat yang kepemilikannya terdiri dari lima parompuon (Nenek Moyang) yang ada di Lumban Manurung desa Patane IV yang selama ini diklaim oleh Edison bahwa itu miliknya dan bukan milik Horja, padahal dari fakta-fakta yuridis ada perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh Abangnya yang bernama Oskar Manurung.

Sebelumnya ada pernyataan dari Oskar Manurung bahwa tanggal 4 Januari tahun 2021 tanah itu akan dikosongkannya. Itulah yang menyebabkan kejadian yang terjadi pada tanggal 27 Februari 2023.

Pada saat itu kami sedang melaksanakan satu kegiatan untuk pemilihan dan pelantikan pengurus organisasi yang baru (Horja Lumban Manurung Desa Patane IV) dan sekaligus dengan pemasangan Plang di atas tanah pantai pasir putih Pasifik sekitar pukul 16.00 Wib dengan tulisan “Tanah ini milik warga Lumban Manurung Lingkungan 2 Desa Patane IV Kecamatan Porsea Kabupaten Toba”.

Plang kita cor pakai semen sekira pukul 16.00 Wib sore hari dan pelantikan pengurus baru pada pukul 14.00 Wib. Pada saat pemasangan plang Ke Pantai Pasifik, Edison Manurung Menutup akses jalan / gerbang ke pantai Pasifik dan sambil mengucap kata2 kotor / ancaman kepada Horja Manurung. Dan Edison Tidak mau tahu masalah perusakan Plang. Padahal Edison menyuruh Marisi Manurung

Lanjutnya, Saya juga belum kenal sebenarnya siapa sih Marisi br Manurung itu, saya tahu namanya dari seseorang. Saya dengar berita, dianya marah-marah dengan kesan melarang tidak boleh dipasang plang di tanah tersebut, waktu itu Edison juga ada di sana. terang JM.

Usai pemasangan plang pagi hari itu, kami melanjutkan acara di kampung untuk pemilihan dan pelantikan pengurus Horja Lumba Manurung. Pada saat itu ada beberapa orang kita perintahkan dari keluarga besar untuk mengawasi orang tersebut serta untuk menjaga plang agar jangan sampai dirusak oleh orang lain.

Saat kita masih melakukan acara di kampung, tiba-tiba datang yang kita suruh tadi menjaga dan melaporkan bahwa plang sudah tumbang. Dan yang menumbangkan adalah si Boru Manurung (Marisi Boru Manurung).

Mendengar dan mengetahui nama tersebut yang merubuhkan Plang itu, warga masih rame-rame di tempat acara pelantikan. Kemudian saya berinisiatif untuk melapor dan minta bantuan pengamanan dari Kapolsek Porsea. Saat itu bersama dengan anggotanya kita berangkat bersama-sama ke pantai Pasifik melihat plang yang telah dirubuhkan oleh seseorang sesuai yang dilaporkan oleh penjaga yang kita suruh untuk menjaganya.

Saat tiba di lokasi di pantai Pasifik, kita melihat Plang yang dicor sebelumnya sudah tumbang dan rata dengan tanah dan yang melakukan itu adalah si Marisi Boru Manurung itu. Kemudian kita berupaya mencari si Marisi boru Manurung itu.

Dalam pencarian yang kita lakukan secara bersama sama, pertama kita mencarinya ke rumahnya, dianya tidak ada kita temukan, kemudian kita balik lagi ke lokasi. Setibanya kita di lokasi, tiba-tiba kita melihat Marisi Boru Manurung duduk-duduk santai di dalam Cafe yang sebelumnya sudah ada dilokasi. Lalu saya mengajak Kapolsek, agar kita tanya dulu si Marisi boru Manurung itu, apakah dia yang menumbangkan atau yang merusak Plang itu”.

Di lokasi jarak Plang yang sudah dirubuhkan dengan Cafe +_ 50 Meter, melihat dia duduk di dalam Cafe dan kami bergerak menjumpainya dari tempat Plang yang dirobohkan ke dalam Cafe. Lalu saya masuk dan diikuti masyarakat lainnya namun Kapolsek tidak masuk ke dalam Cafe dan beliau menunggu di luar. Saat itu Kapolsek Bilang, bapak sajalah yang ke sana, saya menunggu di luar. katanya.

BERITA TERKAIT :  Bupati Toba Sambut Baik Ide Dari Arist Merdeka Sirait Memutus Kekerasan Seksual di Toba

Saat itu dia sedang duduk-duduk santai dan saya mendatanginya sembari saya bertanya kepada Marisi boru Manurung tersebut. Apa benar kamu yang merusak Plang yang kami pasang itu. Ternyata dia jawab tidak tahu ya. Kalau begitu siapa yang menumbangkan…???..tanya saya… Jawabnya, angin

Disebutkan JM, saksi yang melihat dia yang menumbangkan Plang itu kau yang menumbangkan katanya. ucap saya saat itu.

Karena ngotot dia seperti itu sehingga saya tarik dia punya kerah baju untuk berdiri dengan maksud untuk mengamankan dia dan menyerahkannya ke Polsek Porsea, agar jangan sampai di amuk masa apalagi dia ibu-ibu yang sudah berumur dan tua. Begitu saya menarik kerah bajunya, saya lihat ada yang video kan, saya tidak tahu siapa yang memvideokan itu. Kemudian saya lepaskan pegangan saya dari si Marisi boru Manurung dan saya berupaya mendatangi yang video kan itu (merekam video) dan melarang karena tidak ada hubungannya.

Setelah saya melarang untuk divideokan, masyarakat yang ada pada saat itu mengikuti saya langsung dan membawa si Marisi Manurung ke luar dan menyerahkannya kepada polsek. Selanjutnya dia dimasukkan ke dalam mobil patroli.

Jadi apa yang dipersangkakan atau yang dilaporkannya itu, kami telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dia sama sekali tidak ada melakukan kekerasan. Yang ada dianya dibawa masyarakat untuk diamankan dan diserahkan ke polisi.

Jadi seperti apa yang dituduhkannya pada masyarakat Horja Manurung termasuk saya sendiri selaku kuasa hukum daripada Horja Lumban Manurung yang mengatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kekerasan secara bersama-sama

Lanjut Jahiras Manurung (JM) Pengrusakan Plang yang dilakukan saat itu, yang kita sangkakan dilakukan oleh Marisi boru Manurung juga telah kita laporkan dan buat laporan polisinya di Polres Toba.

Jelang Beberapa hari kemudian, dia tuh sampai Satu minggu, baru Marisi Boru Manurung membuat laporan bahwa artinya dia tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Horja Lumban Manurung

Kemudian mungkin dia di Visum, ya kita tidak tahu hasil visum nya tapi buat panggilan yang disampaikan oleh prof. S Katanya luka lebam di lengan sebelah kiri.

Kalau kita lihat dari pada lukanya ini dan waktunya, itu tidak yakin banget sampai ditunjukkan kepada kita barang berupa baju yang koyak, tidak ada sama sekali bajunya koyak mungkin ini adalah rekayasa, sebut JM

Kemudian akibat dari pada kejadian ini dan karena sudah terjadi, Bupati memanggil kedua belah pihak agar dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di kantor Bupati dimana pada saat itu di hadiri oleh Muspida dan forkopimda serta pihak dari pada Edison atau Oskar dan juga dari Horja Lumban Manurung

Kesepakatan bersama antara Pihak Horja Lumban Manurung dengan Pihak Penyewa (St Oscar Manurung) Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 bertempat di kantor Bupati Toba telah di sepakati penyelesaian permasalahan lokasi Pantai Pasifik yang berada di Desa Patane IV Kecamatan Porsea antara Pihak Horja Manurung dengan pihak penyewa (St Oscar Manurung) adalah :
1. Penyelasaian permasalahan diserahkan ke Horja Lumban Manurung
2. Terkait aset yang berada di lokasi Pantai Pasifik di audit oleh Tim Pemerintah Kabupaten Toba
3. Pengosongan Cafe Sopo Marpikir yang berada di Pantai Pasific agar di berikan waktu 11 hari sejak Berita Acara ini di sepakati dan di tanda tangani
4. Dalam hal pengelolaan Pantai Pasific untuk sementara di rencanakan akan di kelola oleh Pemkab Toba melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan bekerjasama dengan Horja Lumban Manurung
5. Dengan kesepakatan Bersama ini maka segala laporan terhadap Polres Toba dengan ini di selesaikan dengan tindak lanjut Pencabutan laporan

Dari 5 butir kesepakatan tersebut ada salah satu poin yaitu di poin ke 5 berbunyi segala laporan yang di laporkan ke Polres Toba supaya dicabut masing-masing pihak.

Kita melaporkan tanggal 27 Februari 2023 tanggal 27 Ya, sementara siapa melaporkan tanggal 5 Maret ya. Jadi artinya siapa yang mengingkari dan apa yang sudah disepakati pada saat dilakukan mediasi di kantor bupati pada Horja dilakukan tanggal 1 Maret 2023 ya.

Jadi dengan adanya viral Kejadian ini sehingga tersebar di seluruh dunia medsos, tiba tiba Polres Toba menetapkan tersangka, Saya juga tidak tahu begitu cepatnya menetapkan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ya seharusnya sebelum diperiksa sebagai tersangka ya harusnya diperiksa dulu sebagai saksi tapi ini tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 151 ayat 1 KUHP

BERITA TERKAIT :  MTQ Masih Mendominasi Dalam Pentas PAI Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Jadi dengan selesainya tadi diperiksa sebagai tersangka semua, sudah diperiksa 5 orang dari Horja Lumban Manurung yang ditetapkan sebagai tersangka ya, termasuk saya selaku kuasa hukum daripada Horja Lumban Manurung, ungkapnya

Jadi untuk ini, tindak lanjutnya kedepan ya kita mengharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan antara Horja Lumban Manurung dengan Marisi Boru Manurung

JM menambahkan bahwa sebenarnya kita juga sudah melakukan pendekatan – pendekatan kepada Marisi, tetapi karena Marisi tetap dikekang bahkan di belanjain oleh golkar Manurung adik daripada Edison sekarang setiap harinya makan minum dan tidur di tempatnya si Golkar sehingga tidak bisa untuk kita lakukan lebih intensif untuk melakukan pendekatan agar persoalan ini bisa selesai

Perlu diketahui bahwa Marisi Boru Manurung tidak ada hubungannya terhadap perkara pantai Pasifik tetapi Kenapa diam berani melakukan pengerusakan terhadap orang yang dibuat oleh nenek moyang kita tentu ada yang menyuruh kalau hanya itu tidak mungkin ya karena tidak ada hubungannya. Ngapain dia ada datang di pantai Pasifik walaupun tinggal dia di situ karena bukan anggota horja dia. Tetapi kalau Oskar itu anggota keluarga yang menyewakan kita jadi begitu

Jadi kita artikan Horja Lumban Manurung yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk saya selaku kuasa hukumnya yang kita lihat bagaimana pengadilan, kalau memang betul-betul terbukti nanti bahwa kami melakukan kekerasan secara bersama-sama seperti apa yang di dipersangkakan oleh penyidik dalam perkara ini

Ketika Wartawan bertanya Apakah ini memang ada tuduhan palsu atau tidak, Lalu JM menjelaskan kalau itu kita belum sampai ke Sana, tetapi kita masih mengarah kepada pengerusakan karena sampai sekarang pengerusakan yang dilakukan oleh Marisi Manurung kayaknya jalan di tempat dibuat oleh Polres Toba. Saya tidak tahu apa sebabnya Kenapa tidak ditetapkan? Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi menurut yang saya dengar belum ditetapkan sebagai tersangka

Lalu pihak Wartawan memberikan pertanyaan, Intinya di situ apakah tidak ada perimbangan kah atau gimana pak

JM mengatakan Perimbangan sebenarnya Bagaimana lah, karena ini kan antara Manurung dengan Manurung. Kita sebenarnya ingin persoalan ini selesai Tetapi dia di Oskar Manurung ini yang tidak ada respon untuk selesai seperti dengan memanfaatkan Marisi Manurung. dia (Marisi Br Manurung) dimanfaatkan

Kemudian Wartawan memberikan pertanyaan, Apabila ini di P21, langkah hukum apa lagi yang akan di lakukan

JM pun menjelaskan tapi saya percaya bahwa itu tidak akan bisa P21 karena saya juga sebagai seorang pengacara yang juga mantan investigator terlalu cepat ini dilakukan penetapan tersangka dengan pasal 170 ayat 1

“Ya terlalu cepat tetapi kita harus maklum sepertinya ada pressure dengan beredarnya viralnya perbuatan bahkan saya juga yang dibilang yang biadab ya seorang AKBP bahkan photo photo saya di sebar jadi kelihatan karena kalau melihat fotonya itu ya mungkin orang berpikir sekejam itu seorang akademisi.

Tapi saya sama sekali tidak seperti itu, saya menjalankan profesi saya sebagai pengacara. Dengan di tumbangkannya dan di rusakkan plang yang saya buat bersama Horja, saya merasa kredibilitas saya sebagai pengacara terganggu sehingga saya harus menuntut atau melaporkan yang rusak itu kepada polisi sehingga saya lakukan untuk menyerahkan Marisi kepada polisi

Lalu Wartawan menanyakan Apakah ada mempertanyakan itu kepada penyidik? Kenapa laporan dari pihak Horja Lumban Manurung belum di tindak lanjuti pak

JM pun menjawabnya terlalu klasik masih dalam proses masih dalam proses dan laporan saya tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh yang merekam tadi ya namanya Theresia Boru Manurung, kita juga sudah melaporkan itu adalah pencemaran nama baik karena semua di dunia medsos sudah mengetahui seperti itu saya juga dilaporkan juga jalan di tempat, tapi saya memaklumi itu. Ya mungkin terlalu bobot pekerjaan penyidik atau polisi di Polres Toba ini mungkin sama sekali ya sehingga hal ini ya mungkin besar sekali atau jalan ditempat lah, ungkapnya

Pihak Wartawan menanyakan Apakah ada pesan terakhir kepada penyidik Polres Toba pak

JM berpesan kepada penyidik agar profesional, prosedural dan akuntabel, jangan terkontaminasi dengan adanya viralnya video video yang dikirim oleh pihak keluarga Edison Manurung.

Sebenarnya, Edison Manurung ini di belakang ini semua padahal tidak ada hubungan. Dia yang mempengaruhi keluarganya semua.

Jadi sekali lagi saya minta kepada penyidik Polres Toba supaya bekerja dengan profesional, prosedural dan akuntabel jangan terkontaminasi dengan adanya penekanan – penekanan dari pihak manapun karena penyidik itu adalah independen. Bekerjalah sesuai dengan tupoksinya ya.

BERITA TERKAIT :  GEPREK Karawang Akan Melakukan Aksi Damai Dalam Waktu Dekat

Yang saya katakan tadi profesional yang sesuai dengan prosedural ya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku akuntabell dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara sosial masyarakat

Wartawan juga mempertanyakan Bapak tadi membantah telah melakukan kekerasan kepada ibu Marisi. Apakah bapak mempunyai bukti bukti bahwa bapak tidak melakukan kekerasan yang di sangkakan

JM pun menjawabnya Karena di tunjukan kepada saya video yang viral ya tidak ada melakukan kekerasan kalau menurut pemahaman saya kepada si Marisi.

Saya tidak ada melakukan itu, saya hanya pegang kerah bajunya karena dia tidak mau angkat dari tempat duduknya dan begitu saya melihat ada orang yang memvideokan begitu saya pegang kerah bajunya, rencana mau saya bawa dan serahkan ke Polsek karena saya melihat ada orang yang memvideokan kejadian itu lalu saya lepas.

Kekerasan apa yang saya lakukan hanya dengan menarik kerah baju itu sudah kekerasan udah pasal 170 ayat 1. Harus belajar hukum lagi dah dengan hanya memegang kerah baju, kekerasan apa aja di situ, ungkap JM

Apa itu sudah dikategorikan kekerasan?

Apa yang diketahui dari laporan itu aja kalau memang dia merasa sakit atau ada luka luka kenapa begitu kejadian kenapa tidak di laporkan.

Mengapa setelah seminggu kemudian baru di laporkan. Apakah visum itu bisa kita percaya bahwa visum itu daripada kejadian yang terjadi tanggal 27 Februari? Atau bajunya yang robek itu benar itu yang kejadian pada tanggal 27 Februari karena ada tenggang waktu sampai 1 Minggu baru di laporkan, ucap JM

Inilah yang kita sayangkan sebenarnya terutama kepada Edison Manurung. Kalau tidak disuruh edison Manurung ini, Marisi Boru Manurung tidak akan melapor

Si Edison Manurung ini yang membuat ricuh pada khususnya Marga Manurung yang 5 Parompuon yang ada. Dialah Provokator nya. kita juga udah Surati instansi terkait supaya dilakukan audit terhadap anggaran yang digunakan di pantai Pasifik. Apakah itu anggaran APBD karena ada anggaran APBD Toba yang dialokasikan disana. Apakah benar volume pekerjaan dengan besarnya dana yang dikucurkan oleh Pemkab Toba dan juga ada yang dari CSR yang dari perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Toba itu

Edison manurung inilah penyebab ini semuanya. Kalau Abangnya yang pernah menjadi ketua Horja itu orang baik. Sebab abangnya yang pernah menjadi Ketua Horja sebenarnya sudah mau menyerahkan tetapi Edison yang tidak mau dan ingin memiliki pantai Pasifik bahkan di klaim dia bahwa Pantai Pasifik itu adalah milik dia karena dibawanya beberapa pejabat pejabat dari provinsi Sumatera Utara anggota DPRD mengatakan bahwa ini milik Edison ada videonya itu, sebut JM.

Pihak media pun mencari informasi dan hasilnya mendapatkan video yang berdurasi 2.39 detik yang mana isi di dalam video tersebut Edison Manurung sambil mengucapkan kata kata ancaman dan sambil menunjuk ke arah depan di mana arah tersebut hanya ada Babinsa Koramil 13/Porsea

Edison Manurung mengucapkan kata kata ” Anak ranto i suruh hamu tu son asa hu pamasuk dohot tentara i asa hu pamasuk”

Kemudian ” Tentara baenon mu mangawal kolonel anak ni si patua”, Kata Edison Manurung

Selang beberapa saat kemudian, Ia ( Edison Manurung), sesudah gerbang di buka baru massa Horja Lumban Manurung masuk bersama Kapolsek Porsea AKP Daniel Aritonang dan Bhabinkamtibmas Polsek Porsea dan Babinsa Koramil 13/Porsea.

Di tempat terpisah, Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Benhillpos com pada hari Senin (22/05/2023) di ruangan kerjanya menyebutkan, untuk penetapan ke 5 orang tersangka atas kasus peristiwa terjadinya dugaan pengeroyakan dan penganiayaan terhadap korban Marisi boru Manurung ditetapkan setelah melalui gelar perkara di Mako Polres Toba oleh Sat Reskrim Polres Toba.

Sebelum gelar perkara di dilaksanakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban serta mengumpulkan beberapa alat Bukti yang sah sebagai dasar utama untuk penetapan tersangka.jadi bukan ujuk ujuk oleh Sat Reskrim Polres Toba langsung menetapkan tersangka tanpa melalui prosedur Lidik, Sidik, Penyelidikan hingga Pemeriksan, sebutnya. ( DNM )

Foto Utaman : Jahiras Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!