Benhillpos.com | Indralaya – Dengan dikawal pihak kepolisian pembacaan pelaksaan penyitaan eksekusi berjalan Aman dan lancar. Kamis (5/9/2024).
Perjuangan mempertahankan hak seorang nenek yang bernama Asia binti H. Anas atas tanah miliknya yang di jual oleh oknum Kades yang tidak bertanggung jawab bahkan di atas tanahnya tersebut sudah menjadi perkebunan karet.
Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrah ) petugas pengadilan kelas I B Kayu agung, membacakan pelaksanaan sita Eksekusi Tanah Seluas 4 Hektar yang berada di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis Ogan ilir. Pemohonan nenek Asia memenangkan gugatan atas termohon Samsudin dan kawan-kawan.
Dibawah kawalan ketat pihak kepolisian, pembacaan sita eksekusi berjalan lancar, selain tanah yang sudah di jual oknum yg tidak bertanggung jawab, tanah nenek Asia sebagian sudah di pagarin oleh PT. SMS perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam.
Ucap Asrul alhamdulilah sesuai dengan keputusan pengadilan selesai dilaksanakan dan pada hari ini tangal 4 september 2024. Yah tanah ini sebelumnya sudah diperjual belikan dengan pihak lain termasuk dengan perusahaan dan kami mohon minta ganti rugi dari perusahaan PT. SMS yang sudah mempagarin sebagian tanah miliknya yang dijadikan kawasan kandang ayam. # Asrul anak Nenek Asiah
Selain itu juga pemohon nenek Asia akan melaporkan Oknum Kades yang menjualkan tanahnya tersebut ke Pihak Kepolisian. ( USMAN EFFENDI )