Benhillpos.com | BEKASI – Belum lama ini beredar surat permohonan partisipasi meminta – minta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah surat itu dari yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-POLPP) Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Surat bernomor : KK.04.02/28/III/Trantibum/2024 dengan perihal “THR Raya Idhul Fitri 1445H” dilayangkan dengan tujuan kepada pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Cabangbungin tertanggal 20 Maret 2024.
Menanggapi hal itu, Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto (yang baru melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) menggantikan Camat Asep Buchori, Dirinya mengaku tidak mengetahui surat itu. Namun Ia menegaskan jika itu benar, tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
“Saya tidak tahu itu Bang, baru juga selesai Sertijab, Jika itu benar saya mah pecat, pecat bener Bang. Coba nanti saya telepon trantib nya Bang”, ujar Mirtono saat dihubungi, Kamis (28/03/24).
Belum diketahui surat itu sudah diedarkan kemana saja. Kendati begitu, informasi yang berhasil dihimpun sasaran surat itu diduga ditunjukan kepada pengusaha bahkan kepada para pedagang yang ada di wilayah Kecamatan Cabangbungin.
Hingga berita ini di publish, Kasi Trantib Cabang Bungin belum dapat terkonfirmasi. ( Suryanto )