Pelaku Bom Ikan, ‘Petani’ di NTT Terancam Hukuman Mati

Benhill Pos | Kupang – Seorang Petani terduga Pelaku pengeboman ikan dengan bahan peledak (bom ikan) di Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman mati.

Terduga Pelaku FN (39) dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Kepala Bidang Operasional Ditpolair Polda NTT AKBP Gede Putrayase menyebut pasal terkait mengatur barang siapa yang mengatur dan menyimpan sesuatu senjata api dan bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau hukuman pidana 20 tahun penjara.

“Terduga pelaku terancam hukuman sesuai bunyi UU yang tadi disebutkan,” ujarnya di Mako Polairud Polda NTT, Senin (14/1/2023).

Gede mengatakan sesuai informasi yang diperoleh, terduga pelaku bekerja sebagai petani dan baru pertama kali melakukan pengeboman ikan dengan bahan peledak yang sudah siap pakai.

“Bom apabila diledakkan, otomatis ikan akan mengapung. Dia melakukan ini untuk kepentingan pribadi, jadi yang dirugikan adalah negara,” imbuhnya.

Gede menambahkan praktik bom ikan dan bahan peledak yang digunakan dalam penyidikan secara mendalam. Termasuk 5 orang saksi telah diperiksa.

Wilayah perairan Uiasa, Gede mengakui kerap marak pengeboman ikan. Karena itu, Polairud melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan di perairan.

“Polairud juga melakukan sosialisasi di setiap desa di pulau Semau agar tidak ada lagi pengeboman ikan,” pungkasnya. (Red)

BERITA TERKAIT :  Sat Resnarkoba Polres Sampang Tangkap Bandar Sabu Antar Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!