Pelaku Pencurian Rumah Toko Kelontong di Lumban Julu Kabupaten Toba Berhasil Ditangkap Polisi di Medan

Oplus_16777216

Benhillpos.com | LUMBAN JULU – Unit Reskrim Polsek Lumban Julu Polres Toba berhasil Ungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Wahidhasim Medan, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 23.00 Wib

Pelaku yang di tangkap berinisial RHR (42), warga Jln Gang Perbatasan Polonia Medan

Penangkapan pelaku langsung di pimpin oleh Kapolsek Lumban Julu AKP RE Sitohang, SH, MH, bersama 3 personel unit Reskrim Polsek Lumban Julu beserta dengan personel Polsek Medan Baru

Penangkapan pelaku ini sesuai dengan LP/B/17/V/2025/SPKT/POLSEK LUMBAN JULU/POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, dalam perkara tindak pidana pencurian.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lumban Julu dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya dengan didukung dari Polsek Lumban Julu dan Polsek Medan Baru, Polsek Lumban Julu berhasil menangkap pelaku di Jalan Wahidhasim Medan

Saat di tangkap, pelaku langsung kita bawa ke Mako Polsek Medan Baru untuk di mintai keterangan

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kapolsek Lumban Julu AKP RE Sitohang, saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada Sabtu (14/6) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut

AKP RE Sitohang mengatakan pelaku ini melakukan kasus Pencurian dengan pemberatan dimana pelaku melakukan Pencurian di Rumah Toko Kelontong/jualan kelontong Milik H Boru Siagian Jalan Lintas Sumatera Desa Pasar Lumbanjulu Kecamatan Lumbanjulu, Minggu tanggal 4 Mei 2025

Pelaku terlebih dahulu memperhatikan korban pergi ke Gereja untuk melaksanakan ibadah Minggu Pagi,

Usai korban pergi ke gereja, pelaku langsung melakukan aksinya dengan membongkar pintu besi dan pintu kayu belakang rumah korban dengan mempergunakan linggis yang telah disiapkan pelaku dari Medan dan pelaku berhasil mencuri.uang milik korban sebesar Rp 37 juta.

BACA JUGA :  Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Lumban Julu bekerjasama dengan Polsek Medan Baru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang berada di Jalan Wahidhasim Medan

Saat ini pelaku sudah dititipkan di Polres Toba guna proses lebih lanjut. ( DNM )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights