Benhillpos.com | TOBA – Kejaksaan Negeri Cabang Porsea melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana BOS pada SMK Swasta Pembaharuan Porsea Tahun Anggaran 2019 , Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 277.607.000,- dan juga menetapkan 3 (tiga) tersangka Atas Nama MM (DPO) (54), TS dan DM
Terhadap dua tersangka atas nama TS dan tersangka DM dilakukan penahanan oleh Penyidik terhitung sejak tanggal 16 Mei 2024 s.d 04 Juni 2024 di Rutan Kelas II-B Balige.
Pada tanggal 27 Maret 2024 Cabjari Tobasa di Porsea mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Atas Nama MM yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea,
Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea telah mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 06 Mei 2024 terhadap tersangka MM setelah tersangka tidak pernah menghadiri panggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka sebanyak 3 (tiga) kali surat panggilan yang dikirimkan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea, sebut Oloan Sinaga
Lalu pada tanggal 14 Mei 2024 Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka MM dan mengirimkan Surat Bantuan Pencarian/ Penangkapan DPO Atas Nama Tersangka MM kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Sejak dikirimkannya surat panggilan sebagai saksi yang pertama terhadap terangka dan tersangka tidak menghadirinya, Tim Jaksa Penyidik dibantu dengan Tim Intelijen Cabjari Toba Samosir di Porsea sudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka dengan mencari informasi terhadap tetangga tersangka, anak dari tersangka, orang- orang terdekat tersangka dan melalui Lurah Patane III dan informasi yang didapat oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea bahwa tersangka MM Tidak Berada lagi di wilayah Kabupaten Toba.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea dan Tim Intelijen Cabjari Tobasa di Porsea didapatkan informasi bahwa tersangka MM berada di rumah anak tersangka yang beralamat di Bandung,
Selanjutnya terhadap informasi tersebut Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea meminta bantuan ke Dinas DUKCAPIL Kabupaten Toba untuk melihat alamat dari anak tersangka tersebut dan dari hasil pelacakan yang dilakukan oleh Dinas DUKCAPIL Kabupaten Toba bahwa anak tersangka MM yaitu yang bernama Tiur Hernawati Marpaung dengan nama suami Galih Prayoga benar ada beralamat di Dusun Cikagu RT 019 Desa Jayaraksa Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dengan No KK 3207292207160004,
Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2024 Cabjari Tobasa di Porsea mengirimkan surat Bantuan Pencarian/ Penangkapan tersangka MM kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis.
Dan berselang tidak berapa lama pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib tersangka sudah diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis dan untuk sementara tersangka MM dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis selanjutnya Kacabjari Tobasa di Porsea langsung koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa mengenai perihal penjemputan tersangka MM ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea tidak bisa segera melakukan penjemputan baik hari Sabtu dan hari Minggu dikarenakan sulitnya mendapatkan tiket penerbangan Ke Bandung maupun Ke Jakarta pada hari itu sehingga penjemputan terhadap tersangka dilaksanakan pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 oleh Kacabjari Tobasa di Porsea Zefri Pandapotan Simamora, SH, MH bersama Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea Devi Ria Winanda Sinaga, SH, Desy Christina Napitupulu, SH, dan Horlando, SH (Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tobasa) dan diperkirakan sampai di Kabupaten Toba pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024.
Pada hari ini selasa 02 Juli 2024 tersangka MM sudah sampai di Bandara Silangit Siborong – Borong bersama Kacabjari Tobasa di Porsea yaitu Zefri Pandapotan Simamora, SH, MH, Tim Jaksa Penyidik Cabjari Tobasa di Porsea yaitu Devi Ria Winanda Sinaga, SH, Desy Christina Napitupulu, SH, dan Horlando, SH (Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tobasa) dan akan dilanjutkan Penahanannya ke Rutan Kelas IIB Balige. ( DNM )