Kabel Data Fast Charging 4 IN 1 USB Type A, Type C, iOS Multiple Charging
Hanya Rp. 9.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/VpE8db9Zr?share_channel_code=1
Benhillpos.com | Jakarta – Dalam rangka menegakkan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri mengadakan Rapat Pembuatan Peta Batas Daerah Secara Kartometrik Wilayah I di Orchard Hotel Jayakarta Jakarta Pusat pada tanggal 20 – 22 Maret 2024. Ini merupakan langkah konkret untuk menangani perubahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran Tim PBD (Tim Penegasan Batas Daerah) Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Bagian Perundang-Undangan Ditjen Bina Adwil, dan Biro Hukum), Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Selain itu, turut hadir juga Tim PBD Provinsi Riau dan Tim PBD Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA selaku penerima kuasa dari masing-masing Gubernur, serta perwakilan dari kabupaten berbatasan di kedua provinsi terkait (Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Pasaman, Lima Puluh Kota, Sijunjung, dan Dharmasraya).
Dalam sambutannya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., menekankan pentingnya sinergi antara berbagai direktorat di Kemendagri, dalam menjaga kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan publik di daerah.
“Selain terus menerus melakukan fasilitasi terhadap batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas. Kegiatan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas diantaranya sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi faktual. Hal ini penting dilakukan seiring perkembangan dalam teknik pemetaan dan laju perkembangan pembangunan di daerah,” ungkap Raziras.
Hasil pembahasan yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I, Ety Setyorini, SH, ini menghasilkan kesepakatan perubahan garis batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat. Para pemangku kepentingan dari kedua provinsi menyambut baik hasil kesepakatan tersebut, dan berharap agar segera diterbitkan Permendagri baru yang memuat perubahan tersebut untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“Saya tidak ragu mengundang pemerintah daerah untuk duduk bersama melakukan perbaikan terhadap indikasi adanya ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan. Semuanya dilakukan dalam kerangka usaha untuk terus menerus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan dilandasi semangat NKRI yang tidak terkotak-kotak dalam batas daerah,” tutup Raziras. ( Red )