Pengemudi Becak di Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Anak Di bawah Umur, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Ada yang Janggal

Oplus_16908288

Benhillpos.com | LABUHANBATU SELATAN – Seorang pengemudi becak berinisial BAS di Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur, Rabu (14/5/2025).

Dalam penetapan tersebut, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Irwan SH menilai ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersebut.

Diceritakannya, kejadian pelecehan itu terjadi pada tanggal 21 Januari 2025. Namun, aksi tersebut kemudian diketahui oleh keluarga korban yang masih dibawah umur berinisial M , pada tanggal 11 Februari.

“Kronologis awalnya diajak si anak tersebut ke daerah ladang sawit, dan kemudian keterangan dari korban, BAS diduga telah melakukan pemerkosaan dengan membuka rok korban. Setelah beberapa Minggu kemudian, tepatnya tanggal 11 Februari barulah diketahui oleh orang tua korban ,adanya pelecehan seksual Kepada anaknya ,dan didapati ada bercak merah di baju anaknya, ” ujar Irwan.

Namun, dalam rentang waktu itu pula korban masih tampak bermain layaknya seperti anak pada umumnya tanpa merasa kesakitan.

“Seandainya kejadian itu benar terjadi pada saat itu,korban pasti ada merasakan sakit Karna masih anak-anak ,dan bila memang korban diperkosa, ” tegas Irwan.

Selain itu, menurut keterangan dari BAS, dirinya masih sempat menjemput M di sekolahnya. Hal itu menimbulkan kecurigaan karena si anak pasti merasa ketakutan untuk bertemu dengan BAS.

Disisi lain, pihak Kepolisian khususnya unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan juga terkesan memaksakan untuk penetapan tersangka BAS.

Hal itu dilihat dari berubah – ubahnya lokasi tampat kejadian perkara yang tertuang dalam berita acara pidana (BAP).

“banyak hal terkesan mengada-ada dan dibuat-buat ,dimulai dari proses pemeriksaan saksi dan korban ,dan berubah-ubahnya tempat kejadian perkara (TKP) , dimana TKP sebelumnya dikatakan di jalan sekolah Korban, tiba-tiba TKP nya sudah berubah menjadi di belakang sekolah, ” sebut Irwan.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polisi di Depan Rumah di Sipitu-pitu Desa Narumonda 

Sementara itu, menurut keterangan dari pihak Kepolisian, masih melakukan pemeriksaan saksi dan kemungkinan berkas perkara akan ditetapkan dengan status P21.

Pihaknya berharap, aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dalam menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Sementara itu, menurut pernyataan dari pihak Polres yang disampaikan Humas, menyatakan bahwa perbedaan lokasi karena keterangan dari korban yang merasa terganggu psikologinya.

“Tentu itu jawaban yang sangat normatif bagi kami, ” tutup Irwan. ( Jo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights