Benhillpos.com | Lima Puluh – Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Meringkus Kawanan Penjual Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Sabtu, 30 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 wib ( dinihari ) di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.
Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas AKP A.H, Sagala ketika di konfirmasi ( Kamis, 04 April 2024 ) benar bahwa Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus kawanan penjual Narkotika jenis Pil ekstasi pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Menurut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala berkat informasi dari masyarakat adanya terduga kepemilikan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang berada di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih kabupaten Batubara yang aktifitasnya meresahkan masyarakat sekitar, mendengar hal tersebut Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi, S.H langsung membentuk tim dan memerintahkan Ipda Harry P. Putra S.H bersama tim untuk lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan cara under cover buy, Sampai di TKP Tim berhasil bertemu dan mengadakan transaksi kepada pelaku dan selanjutnya Tim mengamankan 2 ( dua ) orang laki – laki yang mengaku berinisial RH, 41 thn, swasta, Islam, Jln. WR. Supratman Gg. Mulia kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur kabupaten Asahan dan NS, 21 thn, swasta , Islam, Jln. H.M Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai serta seorang teman wanita mereka berinisial MA, 21 thn, Swasta, Islam, Dusun Pasak Desa Medang Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara, saat di lakukan interogasi dan penggeledahan dari tangan kiri pelaku NS di temukan Narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 40 ( empat puluh ) butir jenis pil ekstasi warna biru merk Twitter, 15 ( lima belas ) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 ( tujuh) butir Pil ekstasi warna hijau merk Firaun, dari keterangan pelaku NS bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama-sama dengan kedua temannya RH dan MA dengan tujuan untuk mereka jual.
Tambah Kasi Humas barang bukti tambahan yang berhasil di sita adalah : 6 ( enam ) lembar plastik klip putih transparan, 1 ( satu ) unit Handphone merk Reedmi warna Biru, 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo warna Hitam.
Guna proses selanjutnya ketiga pelaku dan barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara, Pungkas AKP A.H., Sagala. ( Red )