DAERAH  

PHMI Pertanyakan Penggunaan Dana BOS SMAN 4 TAMBUN SELATAN Tahun 2022,2023&2024.

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) telah melayangkan surat kepada SMAN 4 Tambun Selatan. Surat tersebut telah diterima oleh pihak SMAN 4 TAMBUN SELATAN pada tanggal 14/10/25 terkit Anggaran Dana BOS Tahun 2022,2023 dan 2024 dengan nomor surat Nomor.038/DPD/PHMI/X/2025

Yuda M Siagian, CBLO.,CIM.Hc.MSc selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (16/10/25), bahwa SMAN 4 TAMBUN SELATAN adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.

Yuda juga menyampaikan,Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menerangkan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tokoh pegiat anti korupsi itu menjelaskan, bahwa dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan sangat penting untuk diketahui sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 3 poin (g) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa badan publik atau instansi satuan kerja pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

BACA JUGA :  Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

Yuda megatakan, dalam suratnya PHMI mengajukan PPID terkait penggunaan Dana Bos Thun 2022,2023 dan 2024. Sebagaimana berdasarkan data yang dihimpun PHMI bahwa penggunaan Dana BOS di SMAN 4 TAMBUN SELATAN yaitu sebagai berikut :
1.Tahun 2022 SMAN 4 TAMBUN SELATAN menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.1.812.560.000
1. Tahun 2023 SMAN 4 TAMBUN SELATAN menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.1.745.730.000
2. Tahun 2024 SMAN 4 TAMBUN SELATAN menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.1.739.210.000

Yuda menuturkan, guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran, seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, pungkasnya.

Ketua DPD PHMI itu juga mengatakan, (16/10/25) bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bebas dari praktik Korupsi.

Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran, tegasnya.

Yuda mengatakan jika terjadi perselisihan dan sengketa informasi terhdap SMAN 4 TAMBUN SELATAN, maka PHMI akan lakukan upaya hukum yaitu gugatan sengketa Informasi dan gugatan ke PTUN yaitu terkait Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pungkas Ketua DPD PHMI itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights