Benhill Pos | Bogor, Cibinong – Para pedagang kaki lima (PKL) masih terus menjamur di sekitaran Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor. Mirisnya lagi Pungli terhadap para pedagang dan pungli parkir juga masih menjamur.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa para pedagang, mereka dikutip iuran perhari oleh oknum atau orang orang yang mengaku korlap (Koordinator lapangan). Bahkan Untuk bisa berdagang dan mendapatkan lapak atau tempat, para pedagang juga harus mendapat persetujuan, serta lapak tempat mereka untuk berjualan juga ditentukan oleh para oknum korlap tersebut.
Pungutan parkir liar juga semakin menjamur di kawasan Stadion Pakansari Cibinong. Pungutan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku karang taruna kelurahan Pekansari dengan mematok tarif karcis parkir senilai Rp 5.000/permotor dan Rp 10.000/permobil.
Kepala UPT Sarpras Dispora Kabupaten Bogor yakni Sairan saat ditemui oleh Benhill Pos pada tanggal 23 April 2024 di ruang vvip stadion pakansari, menyampaikan bahwa menjamurnya para pedagang kaki lima dan maraknya pungli (Pungutan liar ) di dikawasan Stadion Pakansari Cibinong merupakan diluar wewenang dan tanggungjawab mereka.
“Terkait hal itu merupakan diluar wewenang dan tanggung jawab kami, biasanya sih itu ranahnya satpol PP terkait penertiban para PKL. Mengenai penertiban parkir merupakan ranahnya dishub bang, ucap sairan pada Benhill Pos saat dikonfirmasi secara langsung.
Sairan juga menuturkan, sebenarnya jika jika mengikuti aturan yang ada tidak dibenarkan adanya para pedagang PKL berdagang di luar pagar kawasan Stadion Pakansari karana itu masih lahan PEMDA ungkapnya.
Rohmat Selamat, SH., M.Kn, selaku Advokat atau praktisi Hukum yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Bogor Raya menanggapi, Ia mengatakan, “demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat kabupaten Bogor khusunya wilayah cibinong, APH (Aparat Pengak Hukum) dan satpoll PP maupun Cyber Pungli sebaiknya turun tangan menertibkan pungli tersebut, agar masayarakat dapat mersakan kenyamanan terlebih menjelang PILKADA Bogor tahun ini.
Rohmat juga meminta dan menegaskan, “Kepada satpoll PP dan APH diharapkan untuk segera turun tangan menyikapi dan meyelesaikan pungli yang terjadi di kawasan Stadion Pakansari Cibinong,” Pungkasnya.
Media Benhill Pos juga sudah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasyid melalui melalui WhatsApp mulai namun tidak mendapatkan jawaban dan respon terkait maraknya PKL dan menjamurnya Pungli yang terjadi di kawasan Stadion Pakansari.
Media Benhill Pos juga sudah mencoba mendatangi langsung kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pada selasa 23 April 2024, namun tidak ada pihak yang dapat memberikan jawaban dan konfirmasi.
Bahwa sesunguhnya Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan “Tak ada tempat untuk pungli di Jabar,” katanya dalam keterangan dikutip, Senin (15/4/2024), saat menanggapi pungli di Al Jabbar, Pemdaprov Jabar. (Red)