Polres Humbahas Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan 

Oplus_131072

Benhillpos.com | HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul berupa botol yang mengakibatkan luka – luka dan diamankan di Mako polres Humbang Hasundutan jl Tapiannauli Kecamatan Lintong nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, Minggu (03/11/2024)

Pelaku berinisial JS (28) Wiraswasta, Islam, warga Desa Sihite ll, melakukan penganiayaan kepada korban TSS (32) Tani, Kristen Protestan,Sihite l,keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Kronologis kejadian, Pada hari Minggu sekira pukul 02.30 Wib Korban TS pergi Loket Bintang Utara yang berada di Jln Merdeka Dolok Sanggul dengan mengunakan mobil merek Toyota Avanza untuk membeli rokok. Kemudian Korban bertemu dengan Pelaku JSS yang sudah saling kenal. dan diantara Korban dan Pelaku sempat terjadi percakapan (berbicara), yang kemudian Pelaku marah dan melakukan Pemukulan terhadap diri Korban Dibagian kepala dengan mengunakan alat benda tumpul, dan Pelaku juga melakukan Pengerusakan terhadap Mobil korban dengan cara melemparkan botol kaca ke kaca mobil bagian belakang. yang menyebabkan kaca mobil tersebut pecah. dan sesaat setelah peristiwa pemukulan dan pengerusakan tersebut terjadi, masyarakat yang ada disekitar lokasi kejadian memberitahukannya kepada Anggota Polres Humbahas yang sedang piket. lalu Anggota Polres Humbahas turun ke TKP, dan membawa Korban ke rumah Sakit untuk berobat, sedangkan Pelaku langsung diamankan kemapolres Humbahas guna proses. Hukum selanjutnya.

“dilansir dari tempat kerja Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan
“Kita masih Memposes dan mendalami motif dari kasus yang terjadi dan Saya memerintahkan Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH dan Anggota Reskrim polres Humbang Hasundutan untuk memeriksa saksi saksi yang ada di TKP,yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan wajah serta pengerusakan Mobil korban”, ucapnya

BACA JUGA :  Dandim 0210/TU Dampingi Danrem 023/KS Penanaman Jagung dan Launching Sumur Bor 

Dari perbuatan pelaku dijerat pasal
tindak pidana Penganiayaan dan Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 351 ayat (2) Sub Psl 351 ayat (1) dan Psl 406 dari KUH. Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( DNM )

Kabel Data Fast Charging 4 IN 1 USB Type A, Type C, iOS Multiple Charging
Hanya Rp. 9.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/VpE8db9Zr?share_channel_code=1

BELIA - OMG OH MY GLAM Lip Series
Hanya Rp.18.700. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9KQclrIHlI?share_channel_code=1

 

Glad2Glow - Cream Makeup - BPOM
Hanya Rp. 99.000. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/40P6SOJ8If?share_channel_code=1

ENCHEN - Alat Cukur Jenggot Elektrik Waterproof
Hanya Rp. 119.000. Bisa COD Cek dulu.
Order Sekarang Disini : https://s.shopee.co.id/2VaGqSlvI1?share_channel_code=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia - Untuk Pemesanan Klik Gambar Diatas

 

 

Order Disini : https://s.shopee.co.id/40P4d5NrGM?share_channel_code=1

 

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights