Polres Humbahas Resmi Luncurkan Program Perwira Samapta (Pamapta) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

Oplus_16908288

Benhillpos.com | HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan resmi meluncurkan program Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui apel launching yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Humbahas, Senin (20/10/2025).

Apel launching tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., dan diikuti oleh Wakapolres Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si., para pejabat utama (PJU), serta seluruh personel Polres Humbahas.

Dalam arahannya, Kapolres Humbahas menyampaikan bahwa program Pamapta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

“Pamapta ini merupakan implementasi arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka transformasi Polri yang hadir 24 jam untuk melayani masyarakat. Ini adalah bentuk transformasi struktural Polri guna memperkuat pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar AKBP Arthur Sameaputty dalam sambutannya.

Rangkaian kegiatan apel diawali dengan persiapan peserta, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Kapolri, serta pemasangan band lengan Pamapta kepada personel Polres Humbahas yang ditunjuk.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa Pamapta bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan pemberian bantuan serta pertolongan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat maupun instansi lainnya.

Selain itu, Pamapta juga memberikan pelayanan informasi dan kepolisian terpadu kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan terpadu tersebut meliputi penerimaan laporan polisi, penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), izin keramaian dan kegiatan masyarakat, serta pelayanan administrasi lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

BACA JUGA :  Perantau Toba, Pulanglah! Balige Akan Semarak Pada Bulan Desember

Di akhir arahannya, Kapolres Humbahas menegaskan pentingnya sikap profesionalisme dan keikhlasan dalam bertugas.

“Jadilah polisi yang baik, yang melayani dengan hati dan tulus kepada masyarakat,” pesan AKBP Arthur Sameaputty menutup amanatnya.

Lebih lanjut, Kapolres Humbahas berharap dengan diluncurkannya program Pamapta ini, seluruh personel dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan, kecepatan respon, dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat.

“Semoga Pamapta menjadi ujung tombak pelayanan Polres Humbahas yang humanis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harapnya. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights