Benhilllpos.com | PADANG LAWAS – Sat Narkoba berhasil menangkap Pengedar Narkoba dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu di dalam rumah di Desa Ujung Batu 3. Kec. Huragi Kab. Padang Lawas , Senin (18/03/2024) Pukul 01.00 Wib Pagi.
Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK Selasa (19/03) melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH mengatakan telah mengamankan 6 (Enam) orang tersangka Pengedar Sabu dan Pemakai di Desa Ujung Batu 3. Kec. Huragi Kab. Padang Lawas dan Desa sigalapung kec. Huragi Kab. Padang Lawas
Kasat Narkoba menerangkan bahwa di Lokasi pertama di dalam rumah SDR K (34) tahun warga Desa Ujung Batu 3. Kec. Huragi Kab. Padang Lawas berhasil mengamankan 4 (empat) Orang tersangka yaitu K (34) tahun Desa Ujung Batu Sosa,MFA(20) tahun Desa Ujung Batu III,AS (28) Tahun desa Tran Aliaga II dan AM (38) tahun Desa Tran Aliaga.
Kemudian Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH melakukan Pengembangan dari saudara K (34) tahun mendapatkan informasi langsung bergerak Ke Desa sigalapung kec. Huragi Kab. Padang Lawas berhasil menangkap dan mengamankan SDR DRN (31) tahun ALS Kenek warga Desa Sigalapung Kec. Huta Raja Tinggi dan ML (27) tahun Desa Tanjung Baringin Kec Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Batu III Kec Huta Raja Tinggi Kab Padang Lawas Tepatnya di dalam rumah milik Sdr K (34) sering di jadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Berdasarkan informasi tersebut KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan Bersama personil melakukan pengintaian dan penyidikan terhadap informasi tersebut
Kemudian Kasat Narkoba di dampingi Kbo Sat Narkoba melakukan penggerebekan kerumah sdr K (34) tahun dan mengamankan 4(empat) orang pelaku dan mengamankan barang bukti (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 milik sdr K (34) tahun,1 (satu) buah bong alat hisap sabu dan 1 (satu) buah timbangan.
Selanjutnya Kasat Narkoba Melakukan Pengembangan dari keterangan sdr K (34) tahun Narkotika jenis Sabu itu di peroleh dari sdr DRN (31) tahun ALS Kenek Desa Sigalapung Kec. Huta Raja Tinggi
Dari hasil Pengembangan tersebut Kasat Narkoba dan Personil Sat Narkoba Berhasil mengamankan 2 (dua) Orang pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram milik DRN (31) tahun ALS Kenek
“Ke Enam Orang tersangka yang kita amankan di dua lokasi Bersama barang bukti kita amankan ke Sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses selanjutnya “pungkasnya ( Red / Humas Polres Palas )