Benhillpos.com | PORSEA – Kasat Sabhara Polres Toba AKP Dimun Hutahuruk bersama dengan Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Porsea memonitor dan membubarkan Pesta Adat penguburan dan Makaliholi di Desa Parparean Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, Sumatera Utara dan sekaligus memberikan Himbauan agar Pesta adat ini segera diselesaikan, Kamis (05/08/2021)
Kegiatan penghentian dan pembubaran berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
Inmendagri Nomor 26 THN 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
Inmendagri Nomor 29 THN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan uutuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Surat Edaran Bupati pada 03 Agustus 2021 Nomor : 440/ 3347 /Satgas/Covid-19/2021
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Toba.
Hal ini disampaikan Gugus Tugas Covid 19 yang didampingi oleh Kasat Sabhara Polres Toba, Camat Porsea dan Personil Polsek Porsea.
Himbauan yang diberikan oleh Gugus Tugas covid 19 dan Kasat sabhara kepada pihak Keluarga yang mengadakan Pesta Adat adalah Semuanya yang hadir saat ini memakai Masker, menjaga jarak.
Acara ini dipersingkat paling lama sampai pukul 13.00 Wib dan tidak ada acara Panortoran.
Dan pihak dari yang mengadakan pesta dapat menerimanya dan acara dapat di bubarkan. ( DNM )