Polres Toba Gelar Pengamanan Aksi Unras Damai Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Saparang

Oplus_16777216

Benhillpos.com | TOBA – Personel Polres Toba melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Saparang (Sampuara – Parik – Amborgang), Jumat (13/6/2025)

Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Saparang melakukan aksi unjuk rasa ini di empat lokasi yaitu di Polres Toba, Kantor DPRD Toba, Kantor Bupati Toba dan Kantor Pengadilan Negeri Balige

Unit Lalu Lintas Polres Toba mengawal rombongan peserta aksi dari titik Kumpul Lapangan Kantor Camat Porsea menuju ke Kantor Polres Toba, Kantor DPRD Toba, Kantor Bupati Toba dan Kantor Pengadilan Negeri Balige

Pengawalan ketat ini bertujuan agar demonstrasi dapat berlangsung dengan tertib dan tanpa gangguan.

Adapun 5 tuntutan aksi tersebut yaitu :

1. Cabut/batalkan putusan Pengadilan Negeri Balige No : 5/Pdt.X/2024/PNBLG Jo.60/Pdt.6/2021/PN BLG karena cacat hukum.

2. Hentikan penanaman tanaman di lahan Sibaja-baja di Desa Amborgang Kecamatan Porsea

3. Menyuruh OTK dan alat berat keluar dari Sibaja-baja

4. Periksa SKT yang diterbitkan Kepala Desa Jumari Sirait saat dia menjabat Kepala Desa

5. Supaya meninjau langsung lahan Sibaja-baja terkait perkara No : 60 / Pdt.6 / 2021 / PN Balige.

Setibanya di Polres Toba, Aksi massa di sambut baik oleh Wakapolres Toba Kompol Berman Simarmata, S. H., M. H. dan PJU Polres Toba.

Aksi massa itu menyampaikan Kami datang hari ini tidak semata-mata karena diskusi-diskusi kecil, tapi karena kami sudah merasakan sakit hati karna hak kami dirampas. Kami kecewa terhadap pihak Kepolisian yang membiarkan OTK bebas masuk pada saat pelaksanaan eksekusi.

Kami sudah pernah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman, namun pihak Polres Toba menolak laporan tersebut. Mengapa Kepala Desa Parik Jumari Sirait mampu menerbitkan SKT terhadap lahan yang berada di Desa Amborgang?

Menanggapi orasi dari Aksi massa itu, Wakapolres Toba Kompol Berman Simarmata, mengatakan Polri dalam melaksanakan tugasnya tidak sewenang-wenang. Terkait pelaksanaan eksekusi, pihak Polres tidak dapat memberikan keputusan atas masalah lahan tersebut, karena Pengadilan Negeri lah yang berwenang.

Terkait pembuatan laporan, pihak Polres akan menerima laporan tersebut serta melakukan pengecekan terhadap dugaan tidak pidana pengerusakan tersebut. Kami menyarankan para masyarakat yang memiliki lahan, agar membuatkan SKT, ucap Wakapolres

BACA JUGA :  BWF 2025 Kembali Digelar, Pemkab Toba Beri Dukungan Maksimal

Setelah itu, Massa kembali membuat Laporan Polisi. Dikarenakan sebelumnya pernah di tolak oleh pihak Polres

Usai melakukan orasi di Polres Toba, Aksi unras damai di lakukan di Kantor PN Balige. Setibanya di Kantor PN Balige, Massa memaksa masuk ke kantor PN. Namun Ketua PN Balige menolak permintaan tersebut

Dalam orasi aksi massa itu mengatakan Mengapa putusan Pengadilan berada di Desa Parik, namun lahan yang di eksekusi berada di Desa Amborgang

Putusan yang sudah inkrah tidak dapat di ganggu gugat lagi. Kami meminta jawaban Ketua PN Balige apakah memang betul pelaksanaan eksekusi tersebut salah alamat.

Menanggapi orasi itu, Ketua PN Balige, Makmur Pakpahan, S. H., M. H. menyampaikan Kami tidak dapat memberikan data data terkait putusan permasalahan tersebut apabila di luar ruangan. Apabila pihak pengunjukrasa bersedia untuk menghadirkan 5 orang perwakilan untuk duduk bersama di Kantor, maka kami dapat memberikan data data tersebut

Pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 kami akan datang ke lokasi objek yang di eksekusi untuk melaksanakan peninjauan kembali, Kata Makmur Pakpahan

Selanjutnya, aksi Unras menuju ke Kantor Bupati Toba. Aksi massa tersebut di sambut oleh Bupati Toba, Effendi S. P Napitupulu, Kapolres Toba, AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., Wakil Bupati Toba, Drs. Audi Murphy Sitorus, M.Si., Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan, Sekda Kabupaten Toba, Drs. Augus Sitorus, Kaban Kesbangpol, Freddy Pandjaitan, Unsur Forkopimda Kabupaten Toba, OPD Pemkab Toba dan Anggota DPRD Toba, Thomson Sianipar

Dalam orasinya di Kantor Bupati, Edison Sirait als Ama Laris ( Masyarakat Dusun II Matio) sudah menyampaikan keluh kesah 1 bulan terhadap Bupati namun tidak ada respon dan kami menerima ancaman di desa tersebut dengan merasa ketakutan dan tidak nyaman tinggal di Desa tersebut.

Ia mengungkapkan terdapat diduga preman yang ada di desa tersebut khususnya di lokasi lahan eksekusi sehingga mereka tidak nyaman tinggal disana lagi.

Kami memiliki lahan 2 hektar pemberian dari orang tua dikarenakan sudah menikah dan terdampak eksekusi yang didalamnya terdapat tanaman keras seperti pohon jeruk, pohon durian, pohon jengkol, dan pohon petai. Rumah tempat tinggal terdampak eksekusi dari putusan PN

BACA JUGA :  Polres Toba Gelar Live Streaming Pergelaran Wayang Kulit 

Ia meminta agar forkopimda menolong dan memperhatikan masyarakat yang terdampak giat eksekusi tersebut.

Maratur Rajagukguk selaku Petani Jeruk menjelaskan bahwa ia memiliki sertifikat tanah a.n. pribadi seluas 23.090  m² di Desa Amborgang Kecamatan Porsea.

Bahwasanya ibunya a.n. Mardiana Sirait pun memiliki ± 17.000 m² yang juga terkena dampak eksekusi. Akibat eksekusi tersebut, lahannya dan tanamannya sudah rusak. Kami mempunyai lahan tanaman jahe seluas 16 rantai dan telah dieksekusi dan bahwasanya Sertifikat tanah tersebut telah di cek di BPN dan memiliki status masih aktif, jelasnya

Ferdinan Sirait mengatakan pada saat eksekusi, kenapa forkopimca tidak dihadirkan dalam giat. Kami memiliki lahan 1 Ha yang diwariskan oleh Op. Marulak [Toke Sirait]. Tidak punya SHM, dikarenakan tanah tersebut merupakan warisan turun temurun.

Roslida Harianja mengungkapkan tidak terima terhadap dampak dari eksekusi yang menyebabkan tempat suami dikebumikan (Kuburan) yang sudah ada selama 22 Tahun terdampak (dipindahkan). Bahwasannya rumah tempat tinggalnya pun terdampak eksekusi. Kami memiliki surat warisan turun temurun terhadap tanah yang dieksekusi seluas 8 Ha.

Robin Pardosi menuturkan merasa resah berada di sekitar lokasi eksekusi diakibatkan adanya ancaman dan bahasa yang tidak elok untuk didengarkan yang disampaikan. Kami meminta Tolong agar Forkopimda menelusuri keabsahan SKT yang dimiliki oleh pihak penggugat. Luas lahan yang dikelola ± 10 Ha merupakan tanah warisan turun temurun dan terdampak eksekusi.

Marolop Doloksaribu menyampaikan tidak mengerti kenapa SHM yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa dikalahkan dengan SKT. Kami Merasa Khawatir bahwasanya tanahnya seluas 3 Ha akan terdampak eksekusi oleh Mafia Tanah.

Op. Nancy Sitorus selaku Tokoh Masyarakat Desa Amborgang mengatakan bahwasanya pihak penggugat asal main tunjuk terkait batasan lahan yang dikatakan akan dieksekusi seluas 144 Ha. Pada saat penentuan batas lahan 144 Ha, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat selaku orang tua di desa tersebut tidak diundang. Kami Mohon Pak Kapolres agar menyingkirkan Mafia Tanah dari Kabupaten Toba karna sudah sangat meresahkan masyarakat.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Bupati Toba menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengundang Forkopimda untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

BACA JUGA :  Kasad: Ilmu Adalah Jalan untuk Mengabdi dan Memberi Arti

“Dalam waktu seminggu ke depan kami akan duduk bersama Forkopimda untuk menentukan langkah-langkah yang akan dan harus kami kerjakan,” kata Bupati.

Sementara Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus menyebut bahwa sesungguhnya Forkopimda tidak dapat berbuat banyak terkait dengan putusan pengadilan yang suda inkrah, terlebih sudah sampai proses eksekusi. Beliau meminta agar masyarakat menempuh kembali jalur hukum terkait putusan pengadilan tersebut.

“Sekiranya ada kuasa hukum yang dapat membantu Bapak-Ibu untuk menempuh jalur hukum, karena ini kondisinya sudah Peninjauan Kembali, maka kita harus melalui jalur hukum,” kata beliau menyarankan.

Sementara itu, Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan dalam pernyataannya mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati. “Saya sudah mencatat semua aspirasi dari Bapak-Ibu, dan saya sangat apresiasi metode penyampaian aspirasi yang sangat kondusif dan ramah seperti ini. Terkait dengan permintaan Bapak-Ibu, saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Bupati bahwa Forkopimda harus duduk bersama,” katanya.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K mengatakan Terkait ketidaknyamanan dan rasa ketakutan masyarakat tinggal di desa mereka karena keberadaan OTK (Orang Tak Dikenal) yang mengintimidasi mereka.

Kapolres Toba memastikan bahwa tidak ada tempat premanisme di negeri ini.

“Kita akan segera tindak lanjuti bersama. Soal ketidaknyamanan, kita dari kepolisian tegaskan tidak ada aksi premanisme di negeri ini. Saya akan segera tindak lanjuti terkait hal ini,” kata Kapolres Toba

Pelaksanaan Kegiatan Aksi Damai oleh Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Saparang Peduli Keadilan di Kantor Polres Toba, Kantor Bupati Toba dan Kantor Pengadilan Negeri Balige berjalan dengan aman dan baik serta berakhir sekira Pukul 17.20 WIB. ( DNM )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights