Polres Toba Gelar Restorative Justice Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kanit Tipidter Berpesan Bijak Menggunakan Medsos Dan Menjunjung Etika Dalam Berkomunikasi

Benhillpos.com | TOBA – Berdasarkan amanat Presiden RI melalui Kapolri, Polres Toba sukses melakukan Restorative  Justice atas perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui ITE yang diketahui terjadi pada awal bulan Desember 2021 di Desa Lumban Nabolon Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Sumatera Utara

Bertempat di Ruang Restoratif Sat Reskrim Polres Toba, Kamis (02/02/2023) sekira pukul 15.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar melalui Kanit Tipidter IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH melakukan  pertemuan dengan  kedua belah pihak terkait dengan perkara ITE LP : R / LI / 107 / X / 2022 / Reskrim , Tanggal 09 September 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik / 393 / X / 2022 / Reskrim tanggal 10 Oktober 2022.

Hadir pada pertemuan tersebut Pihak Pelapor Jhon Verry MT Sitorus dan Terlapor Wemina Saragih

Pertemuan dalam rangka mediasi ini disaksikan juga oleh Kanit Tipidter IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH beserta anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba dan Saksi Lamhot Sitorus

Adapun hasil Mediasi kedua belah pihak Pelapor Jhon Verry MT Sitorus dan Terlapor Wemina Saragih telah sepakat untuk berdamai.

Pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dalam kasus ini berhasil dilakukan oleh Polres Toba

Bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan secara materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dan telah sesuai SOP (standar operasional prosedur) seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative, Kata IPDA Jefriadi Silaban SH, MH saat di konfirmasi Benhillpos.com melalui Telpon Selulernya.

Kanit Tipidter IPDA Jefriadi Silaban SH, MH berpesan dan menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak, menjunjung etika dalam ber komunikasi, selektif dalam menyebarkan informasi, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik, bijak dalam mengatur waktu online dan hati hati menyebarkan data pribadi. ( DNM )

BERITA TERKAIT :  Tak Kunjung Sembuh, Polda Sumut Bantu Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!