Benhillpos.com | INDRAPURA – Dengan menerapkan Restorative Justice (RJ), Polsek Indrapura Polres Batubara berhasil dan sukses menyelesaikan secara damai perkara tindak pidana dugaan Pencurian buah kelapa sawit Sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 dari KUHPidana di Mapolsek Indrapura, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 10.00 Wib
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH mengatakan Pada Hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib saat itu korban Anwar (47) warga Lingkungan VII Kel Imdrasakti Kecamatan Air Kabupaten Batu Bara sedang berada dirumahnya dan mendapatkan laporan bahwa sawitnya yang berada di Dusun VII Desa Perkotaan Kecamatan Air putih Kabupaten Batu bara dimaling orang
Mendapatkan informasi tersebut Korban Anwar menuju lokasi dan menemukan pelaku bernama Pahrozi ALS Rozi (31) warga Dusun VII Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sedang melangsir sawit miliknya
Dan kemudian Korban Anwar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 10 mei 2024 sekira pukul 10.00 wib, pelapor atau Korban dan terlapor memohon untuk dilakukan perdamaian/mediasi dan pihak Polsek indrapura memfasilitasi proses mediasi.
Mediasi tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan dan mencabut laporan yang telah dibuat oleh pelapor atau korban,” ungkap AKP Jonni H Damanik.
Pihak terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum,” Kata Kapolsek
Kegiatan berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, pungkasnya. ( DNM )