Benhillpos.com | SOSA, PALAS – Polsek Sosa Polres Padang Lawas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB di daerah Padang Hurung Bao Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K, melalui Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, saat di Konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada Jumat (19/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu D.I.N (35), Islam, warga Desa Kampung Cempedak Kecamatan Pertumbukan Kabupaten Deli Serdang atau Bukit Berbunga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas dan LSS (30), Islam warga Desa Sosopan Kec.Kotapinang Kab. Labuhan Batu Selatan atau Padang Hurung Bao Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Kapolsek menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Padang Hurung Bao Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu. Kemudian Kapolsek Sosa bersama Kanit Reskrim serta team Opsnal Polsek Sosa melaksanakan penyelidikan dengan sasaran seputaran Padang Hurung Bao Desa Hutaraja Lamo.
Kemudian team melihat 1 (satu) orang laki -laki berada dipinggir jalan depan Ruko Fitri Diesel Padang Hurung Bao Desa Hutaraja Lamo yang diduga kuat melakukan transaksi dan berhasil diamankan,
Dari hasil interogasi diketahui berinisial LSS serta mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone Oppo.
Selanjutnya team melakukan pengembangan terhadap 1 (satu) buah rumah yang berada diseberang jalan Ruko Fitri Diesel berhasil mengamankan 4 (empat) orang dan team melakukan penggeledahan badan Terhadap pelaku,
Tidak itu saja, Tim juga melakukan penyisiran disekitar rumah dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam kombinasi coklat yang berada di parit samping rumah dan diduga berisikan 8 (delapan) plastik klip kecil Narkoba jenis sabu, uang tunai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone Realme, 1 (satu) unit Handphone Vivo diketahui milik pelaku yang berinisial D.I.N
Selanjutnya Team Opsnal membawa pelaku berikut barang bukti tersebut ke Polsek Sosa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang disita dari pelaku LSS, 7 (tujuh) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan emas elektrik, Uang Tunai Rp.1.200.000.-(Satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Kosong, 1 (Satu) Unit Handphone Oppo, 1 (Satu) Unit Handphone Realmi dan 1 (Satu) Unit Handphone Vivo yang disita dari pelaku D.I.N
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sosa. Hal ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku ini sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas. ( DNM )
















