Benhillpos.com | Bogor – Keputusan Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, untuk melaksanakan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 60 Tahun 2023 semakin menuai kecaman.
Ketua PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH, M.Kn, menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bogor belum siap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi landasan PERBUP tersebut.
Dalam pernyataannya pada Selasa malam, Rohmat Selamat mendesak Pj. Bupati Bogor untuk segera mencabut atau menunda pelaksanaan PERBUP No. 60 Tahun 2023.
“Jangan mempersulit masyarakat ditengah beban ekonomi yang semakin berat,” tegas Rohmat.
Sebelumnya, Rohmat juga mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap keputusan pemerintah kabupaten yang memilih Jamkesda daripada memasukkan warga ke BPJS PBI. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan hak kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kesehatan.
Rohmat mendesak pemerintah untuk mencabut PERBUP tersebut dan segera menerapkan Universal Health Coverage (UHC) agar semua warga mendapat jaminan kesehatan yang layak.
“Bilamana masyarakat kecil yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pelanggaran Pasal 34 ayat (3) UUD 1945,” tandasnya.
Dalam konteks ini, masyarakat miskin di Kabupaten Bogor terus berjuang untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak, sementara aturan yang membingungkan dan kurangnya sosialisasi membuat mereka semakin terpinggirkan. ( Red )