Benhillpos.com | Medan – Seorang pelaku curanmor berinisial RAK, laki, (30) warga Jalan Besar Delitua, diciduk unit Reskrim Polsek Delitua. Tersangka mencuri di kawasan jalan besar Delitua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Senin (22/4) dini hari, sekira pukul 02.05 WIB.
Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Darma melalui Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu menyebutkan, seorang warga bernama Riki Biantoro (35) kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di depan rumah rekannya an.Fian, beralamat di jalan besar Delitua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Minggu (21/4), sekira pukul 22.00 WIB.
“Riki memarkirkan sepeda motornya dan bergegas masuk ke rumah Fian menonton bola. Sekira pukul 00.30 WIB, selesai menonton bola, ia melihat sepeda motornya sudah raib,” ujar Syawal sembari menyebut, korban dan rekannya mencoba mencari keberadaan sepeda motornya namun tidak di temukan.
Beruntung, lanjut Syawal, saat itu dirinya memimpin patroli di sekitar jalan besar Delitua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, melihat ada keributan warga.
“Ada keributan karena warga berhasil menangkap pelaku RAK dan mengamankan sepeda motor yang dicuri,” ucapnya dengan mengatakan rekan pelaku Godek berhasil kabur dan sedang diburu.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sepeda motornya diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang hukumannya penjara selama 7 tahun,” pungkas Syawal. ( Red )