Benhillpos.com | DAIRI – Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan seorang pengguna dan pengedar narkotika jenis Ganja di Jalan Pekan Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (13/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, identitas pengguna tersebut yakni berinisial ASM (40) warga Desa Huta Rakyat. Sementara pengedarnya yakni JMS (42) warga Desa Huta Gambir.
“Ya awalnya kami menangkap tersangka berinisial ASM saat berada di Pasar Sidikalang tepatnya di Jalan Pekan, ” ujar Kasat Narkoba.
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada ASM terkait dimana barang bukti tersebut disimpannya. ASM kemudian mengaku bahwa barang bukti itu disimpannya di dalam rumahnya.
“Setelah kami geledah rumahnya, didapati barang bukti berupa narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus nasi dengan berat 11,84 gram, ” ungkapnya.
Saat dilakukan penelusuran, diketahui barang haram itu didapatkan dari salah seorang juru parkir berinisial JMS. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di Pasar Sidikalang, petugas pun langsung mengamankan JMS. Kepada Polisi, JMS mengaku yang sudah memberikan narkotika itu kepada ASM.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( ETV )