Benhillpos.com | SIDIKALANG – Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 pemuda atas kepemilikan narkotika jenis Ganja di Jalan Parongil Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis(13/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, kedua tersangka yakni MYS (22), dan IJS (26) dimana keduanya merupakan warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
“Ya kami meringkus 2 tersangka atas kasus narkotika jenis Ganja di rumah milik tersangka IJS yang berada di Jalan Parongil Kecamatan Sidikalang, ” ujarnya.
Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan penggunaan narkotika di wilayah tersebut. Masyarakat khawatir, lingkungan tersebut akan menjadi sarang narkotika, apabila tidak ditertibkan.
Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju lokasi. Menurut informasi yang diterima, rumah IJS menjadi salah satu lokasi yang akan dijadikan tempat pengguna untuk menikmati barang haram tersebut.
“Setibanya di lokasi, kami mendapati 2 pemuda sedang hendak menikmati narkotika jenis ganja, ” terangnya.
Salah seorang tersangka sempat membuang barang haram tersebut. Namun, petugas yang jeli langsung mengambil kotak rokok yang berisikan 2 batang rokok yang sudah berisi narkotika jenis Ganja.
“Kedua tersangka pun langsung kami amankan bersama barang buktinya, ” jelasnya.
Saat ini keduanya sedang dilakukan proses pemeriksaan terkait asal muasal barang haram itu. ( ETV )