Sat Reskrim Amankan Sepasang Kekasih di Simalungun Ditangkap Karena Buang Bayi di Perkebunan Teh

Oplus_0

Benhillpos.com | Simalungun – Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun bersama personil Polsek Sidamanik berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang berusia 18 tahun, VAR (laki-laki) dan AS (perempuan), kini ditahan di Polres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai AS, seorang remaja yang terlihat hamil. “Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS,” ujar Ghulam, Kamis (23/5/2024).

Polisi mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5), dan AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA.

Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. “Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.

BACA JUGA :  Polsek Pangururan Tingkatkan Keamanan di Pasar Utama Kabupaten Samosir

Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***

#Humas_Polres_Simalungun

 

Kabel Data Fast Charging 4 IN 1 USB Type A, Type C, iOS Multiple Charging
Hanya Rp. 9.900. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/VpE8db9Zr?share_channel_code=1

BELIA - OMG OH MY GLAM Lip Series
Hanya Rp.18.700. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9KQclrIHlI?share_channel_code=1

 

Glad2Glow - Cream Makeup - BPOM
Hanya Rp. 99.000. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/40P6SOJ8If?share_channel_code=1

ENCHEN - Alat Cukur Jenggot Elektrik Waterproof
Hanya Rp. 119.000. Bisa COD Cek dulu.
Order Sekarang Disini : https://s.shopee.co.id/2VaGqSlvI1?share_channel_code=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hanya 28rb 2 Pcs Topi Baseball Garuda Indonesia - Untuk Pemesanan Klik Gambar Diatas

 

 

Order Disini : https://s.shopee.co.id/40P4d5NrGM?share_channel_code=1

 

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights