Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Akhirnya Berhasil Menangkap Ke-3 Orang Persekongkolan Penjual Sabu

Oplus_0

Benhillpos.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap ke-3 orang dalam persekongkolan menjual Narkoba jenis sabu berinisial ART Als Pedol, laki-laki, 40 thn, Petani, Alamat Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu, 08/06/2024 mengatakan setelah sebelumnya menangkap rekan tersangka yakni AA Als Andi dan YFN Als Yose Als Ipan pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 15.30 wib di kebun kelapa sawit warga dusun I Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA Als Andi dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,98 gram bruto dan temannya YFN Als Yose Als Ipan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,11 gram bruto.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AA Als Andi bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. ART Als Pesol yang bertempat tinggal di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ART Als Pedol pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira pukul 07.30.Wib di depan Rumah Sakit Royal Prima Jl. Ayahanda Kec. Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari temannya tersangka AA Als Andi tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari dirinya sendiri. Dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. *JN* di Tanjung Balai melalui perantara *AFN* di Desa Janji Kab. Labuhanbatu.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 17/Balige Hadiri Sosialisasi Pengawasan Tatap Muka Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap *JN* di Tanjung Balai dan *AFN* di Desa Janji Kab. Labuhanbatu, namun keberadaan *JN* dan *AFN* hingga saat ini tidak ditemukan keberadaanya.

Kemudian Tersangka ART Als Pedoldan Barang Bukti yg disita 01 unit HP Android merek Oppo warna merah dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights