Benhillpos.com | LABUHANBATU – Berawal dari sebuah informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, memicu respons cepat dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial KR alias Koling, berusia 42 tahun, yang merupakan seorang wiraswasta dan beralamatkan di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (29/03/2024)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjual narkotika jenis sabu di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki menjual narkotika jenis sabu dengan inisial KR alias Koling. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0.79 gram bruto (dalam plastik kecil) dan berat 0.66 gram bruto (dalam plastik sedang).
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Red )