Benhillpos.com | TOBA – Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, mulai tampak dilakukan oleh Polres Toba yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara Penyerobotan
Bertempat di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Toba, Senin (13/02/2023) sekira pukul 10.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar melalui Kanit Tipidter IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak terkait dengan perkara Dugaan Tindak pidana Penyerobotan
Hadir pada pertemuan tersebut Pihak Pendumas PP dkk dan Terlapor PS dkk
Pertemuan dalam rangka mediasi ini disaksikan juga oleh Kanit Tipidter IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH beserta anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba
IPDA Jefriadi Silaban SH MH Melakukan mediasi secara Restorative Justice terhadap perkara dugaan tindak pidana penyerobotan yang diketahui pada awal bulan juli 2022 di Dusun Sigalapang Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu pohan meranti Kabupaten Toba Sumatera Utara
Adapun hasil Mediasi kedua belah pihak pendumas dan Terlapor telah sepakat untuk membuat pertemuan kembali di Kampung Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti untuk membahas perkara tersebut, Ungkap IPDA Jefriadi Silaban SH, MH
Selanjutnya akan mengirimkan kembali undangan mediasi dan berkordinasi dengan pihak BKSDA, pungkasnya. ( DNM )