Benhillpos.com | Toba – Satreskrim Polres Toba kembali menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polres Toba. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Toba, Kamis (2/6/2022).
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2023/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 12 Januari 2023 an Pelapor SANGAPAN MAROJAHAN SIAHAAN.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar yang di realese Kasie Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Benhillpos.com melalui telpon selelurnya.
Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial RG (terlapor) terhadap Sangapan Marojahan Siahaan (Korban dan Pelapor)
Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib, ketika saya hendak berangkat kerja dari rumah saya (korban dan pelapor) yang beralamat di Desa Patane IV Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, tiba tiba RG (terlapor) keluar dari rumahnya dan marah-marah kepada saya , selanjutnya antara saya dan RG terjadi pertengkaran mulut.
Saya mendatangi RG kedepan rumahnya, dan Terlapor langsung masuk kedalam rumahnya. Dan tidak lama kemudian Terlapor keluar dari dalam rumahnya dengan membawa sebuah potongan besi siku dengan panjang sekitar 1 meter, selanjutnya terlapor melemparkan besi sikut tersebut kearah saya (korban dan pelapor) sehingga besi siku tersebut mengenai leher dan perut saya. Akibat dari kejadian tersebut saya merasakan sakit dibagian leher dan perut saya.
“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya / terlapor,” kata AKP Bungaran Samosir.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar AKP Bungaran Samosir
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta Kepala Desa Patane IV Ramot Sirait pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 di ruangan Restorative Justice Polres Toba dan para pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan Laporannya dan menandatangani Surat Perdamaian. ( DNM )