Seorang Bandar Berhasil Diringkus Di LBS Balige, Polres Toba Sita Sabu 3,50 Gram dan 12 Butir Pil Ekstasi 

Oplus_131072

Benhillpos.com | TOBA – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Toba berhasil mengungkap dan meringkus seorang warga sebagai Bandar Narkotika jenis sabu dan ekstasi inisial MP (49), Agama Islam, Alamat Jln. Sm Raja Kelurahan Balige I Kecamatan Balige Kabupaten Toba

MP berhasil di ringkus Petugas di Jalan Pemandian Lumban Silintong Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 22.00 Wib

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada Rabu (25/9) menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di Jalan Pemandian Lumban Silintong Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige

Petugas segera melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, mereka berhasil menangkap tersangka MP yang sedang berada di Jln. Pemandian Lumban Silintong Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige.

Setelah melakukan pemeriksaan, Tim Sat Narkoba menemukan 2 (dua) paket/ plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu, 5 (lima) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan jumlah berat kotor / Bruto 3,50 Gram, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi 12 (dua belas) butir pil Ekstasi lambang Youtube warna merah maron dengan berat kotor / Bruto 4,59 Gram yang sengaja disimpan oleh pelaku di bawah batu di pinggir jalan Lumban Silintong.

Pelaku ini mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi tersebut untuk dijual dan diserahkan kepada orang lain.

Tak sampai di situ saja, Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan QUILITY BAG berisi plastik klip berbagai ukuran milik pelaku yang terletak di sebuah rumah kosong di Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru Navi, dan Uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

BACA JUGA :  Pjs Bupati Toba Ajak Jurnalis Dorong Partisipasi Masyarakat, Tangkal Hoaks, dan Ciptakan Berita Berimbang Jelang Pilkada

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, Polres Toba terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Toba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, pungkas Kasi Humas. ( DNM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights