Benhillpos.com | TOBA – Tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Toba. Seorang pria berinisial B.M (32) wiraswasta, warga Kecamatan Porsea Kabupaten Toba ditangkap oleh Satreskrim Polres Toba, pada hari Senin 03 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada Kamis (06/6) mengungkapkan Diketahui Pada hari Sabtu, 01 Juni 2024 sekira pukul 13.17 Wib, dimana Pada saat Pelapor Inisial MM selaku ibu korban merupakan warga Porsea sedang berada di rumah Saksi RS
Dimana pada saat itu saksi mengatakan kepada Pelapor “di perkosa Pelaku si Cantik (Nama Samaran) (15) warga Porsea di rumah”
Mendengar hal tersebut dimana Pelapor bersama-sama dengan saksi langsung menuju kerumah nya yang tidak jauh dari rumah saksi
Setiba Pelapor dirumah nya, Pelapor langsung menanyakan kepada Korban anaknya, apa yang di perbuat pelaku terhadap nya
Lalu Korban Menceritakan kepada Pelapor sambil menangis bahwasanya dia diperkosa oleh Pelaku di dalam kamar nya di Porsea
Mendengar hal itu, Pelapor membuat laporan kepolisian di Polres Toba dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/235/VI/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATRA UTARA
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Senin 03 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib
Penangkapan terhadap tersangka karena diduga keras telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ucap Nelson
Nelson juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.
Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 Edari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Kata Wilson. ( DNM )
Keterangan Photo : Photo Animasi