Benhillpos.com | TOBA – Seorang remaja berinisial GKP (15) warga Laguboti ditangkap polisi dikarenakan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, persetubuhan dilakukan 2 kali oleh pelaku terhadap korban Cinta (17) suku Jawa, Islam, warga Laguboti yang diketahui mereka berdua berstatus pacaran
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan saat di konfirmasi Benhillpos.com lewat telpon selulernya pada hari Kamis (06/6) mengungkapkan kronologi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berlangsung 2 kali
Diketahui pada hari sabtu tanggal 18 mei 2024 sekira pukul 17.00 wib pada saat pelapor dirumah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi menerima telepon dari saksi inisial SMS (46) warga Sigumpar dengan maksud untuk memberitahukan bahwa korban yang merupakan anak dari pelapor selaku Orang Tua Korban inisial S (39) warga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi membawa terlapor yang merupakan pacarnya kekamar kostnya selama 2 hari 2 malam
Kemudian pada hari kamis tanggal 30 mei 2024, pelapor datang ke tempat kost korban dengan saksi inisial SYT (34) warga Balige dengan maksud memastikan apakah betul berita yang di berikan oleh saksi SMS sebelumnya. Dan ternyata apa yang di sampaikan oleh saksi memang betul dan korban juga mengakuinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali bersama dengan terlapor.
Mendengar itu, Pelapor membuat laporan kepolisian di Polres Toba pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib
Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba merespon cepat dan melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi nomor LP/B/238/VI/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATRA UTARA.
Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan atas informasi dari keluarga, Tim mendapatkan keberadaan pelaku
Menurut Wilson bahwa Pelaku berhasil di tangkap pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib di salah satu lingkungan sekolah di Kecamatan Balige dan membawa pelaku ke Polres Toba untuk di mintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.
Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 Edari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Kata Wilson. ( DNM )
Keterangan Photo : Animasi