Pendidikan merupakan sebuah tolak ukur berkualitasnya SDM ( Sumberdaya manusia ) negara tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah mengucurkan dana hingga Triliunan rupiah setiap tahunnya untuk pembiayaan pendidikan yang berkualitas dan gratis.
Salah satu penerima BOS Reguler dan BOPD adalah SMAN 1 Tambun UTARA dengan jumlah Anggaran sebesar Rp 1.724.540.000 yang bersumber dari pemerintah pusat dan BOPD sebesar Rp 1.840.900.000 yang bersumber dari pemeritah daerah / Provinsi.
Sesuai hasil investigasi Kabiro BenHILL Pos Bekasi Raya kepada salah satu siswa yang tidak mau menyebutkan Namanya, bahwa di SMA Negeri 1 Tambun Utara terjadi pungutan kepada semua siswa yang berjumlah 1.095 orang
Seperti pungutan Uang pembangunan mulai Rp 50.000 /siswa sampai Rp 100.000 yang pembayarannya berkelanjutan, mulai kelas X sampai XII.
Padahal sudah sangat jelas di Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Permendikbud 75 pasal 1 ayat 4 pungutan itu tidak di perbolehkan.
Tim Media ini sudah berapa kali berkunjung ke SMAN 1 Tambun Utara untuk mengkonfirmasi terkait dugaaan pungutan yang terjadi di SMAN 1 Tambun Utara, namun pihak sekolah tidak mau memberikan penjelasan.
Kepala Sekolah tidak mau menemui awak media dengan berbagai alasan.
Setelah kami mengkalkulasikan dari Jumlah siswa 1.095 orang dengan pungutan 50.000. Pihak SMA 1 Tambun Utara menerima Pungutan sebesar 54.750.000/bulan. Dan apabila di kalikan 12 bulan, 54.750.000 x 12 bulan ( 657.000.000/tahun).
Bagi Pihak APH diharapkan mengusut tuntas dugaan Pungli yang terjadi SMAN 1 Tambun Utara agar ada efek jera terhadap sekolah yg lainya.
(Saut Sitorus/Kabiro BenHILL Pos Bekasi Raya)