PBenHillpos Bekasi.Pendidikan merupakan sebuah tolak ukur berkualitasnya SDM ( Sumberdaya manusia ) negara tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah mengucurkan dana hingga Triliunan rupiah setiap tahunnya untuk pembiayaan pendidikan yang berkualitas dan gratis.
Salah satu penerima BOS Reguler dan BOPD adalah SMAN 1 Tambun UTARA dengan jumlah Anggaran sebesar Rp 1.724.540.000 yang bersumber dari pemerintah pusat dan BOPD sebesar Rp 1.840.900.000 yang bersumber dari pemeritah daerah / Provinsi.
Tidak serta merta membuat biaya pendidikan di SMAN 1 Tambun UTARA Gratis.
Berbagai modus di ciptakan oknum-oknum pendidik untuk meraup keuntungan untuk memperkaya kelompoknya dan pribadinya.
Seperti pungutan Uang pembangunan mulai Rp 50.000 /siswa sampai Rp 100.000 yang pembayarannya berkelanjutan, mulai kelas X sampai XII.
Padahal sudah sangat jelas di Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Permendikbud 75 pasal 1 ayat 4 pungutan itu tidak di perbolehkan.
Tim Media Benhillpos sudah berapa kali berkunjung ke SMAN 1 Tambun Utara untuk mengkonfirmasi terkait dugaaan pungutan yang terjadi di SMAN 1 Tambun Utara, namun pihak sekolah tidak mau memberikan penjelasan.
Kepala Sekolah tidak mau menemui awak media dengan berbagai alasan.
Bagi Pihak APH diharapkan mengusut tuntas dugaan Pungli yang terjadi SMAN 1 Tambun Utara agar ada efek jera terhadap sekolah yg lainya.
( KABIRO BEKASI RAYA/Saut Sitorus)