Benhillpos.com | BEKASI – BAKORNAS Kabupaten Bekasi yang diketuai oleh Saut mengatakan kepada awak media, Tidak adanya Transparansi yang didapatkan dari Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Negeri 1 Babelan yang dipimpin oleh Cucu Sudrajat, hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi diduga kuat telah melakukan Korupsi atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Tahun 2023 .
Disisi lain, saat selaku pengambilan kebijakan menunjukkan bahwa Kepala Sekolah SMKN 1 Babelan, tidak patuh dalam menyikapi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) pungkasnya.
Sehingga dengan tidak memberikan klarifikasi dalam merujuk Undang-undang ( UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang (UU) No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik merupakan Keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan Negara, mendorong untuk pengelolaan pelayanan informasi semakin lebih baik.
Selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Babelan yang saat ini dipimpin oleh Cucu Sudrajat , telah mengabaikan surat Klarifikasi Bakornas yang telah disampaikan dengan nomor Surat: 110/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024( Surat Pertama 28 Agustus 2024), 120/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/X/2024 ( Surat Kedua 22 Oktober 2024), 125/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/X/2024 ( Surat Keberatan 28 Oktober 2024) , yang mempertanyakan atas Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023 pada kegiatan:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru sebesar Rp.19.225.000 ( Tahun 2023)
2. Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp.262.948.000 (Tahun 2023)
3. Pembelajaran ekstrakurikuler sebesar Rp.58.762.000 ( Tahun 2023)
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp.311.562.000 ( Tahun 2023)
5. Penyediaan Alat Multi Media sebesar Rp.158.600.000 ( Tahun 2023)
Dalam penggunaan Pembiayaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) pada tahun 2023 masyarakat ingin mengetahui atas pelaksanaan di SMKN 1 Babelan tersebut, dan bagaimana penggunaan atau peruntukan uang yang diterima sekolah dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah tahun 2023 sebesar Rp.1.624.470.000, belum termasuk BOPD.
Ketua DPC BAKORNAS Kabupaten Bekasi mengharapkan adanya tindakan Tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat atas ketidak siapan Kepala Sekolah SMKN 1 Babelan saat ini dipimpin oleh Cucu Sudrajat yang telah mengabaikan Undang-undang ( UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). ( Red )