Benhillpos.com | TOBA – Bawaslu Kabupaten Toba menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif” dengan tema “Peluncuruan Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Labersa Jalan Raya Pematang Siantar Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis (31/10/2024)
Sosialisasi tersebut diikuti 83 peserta dari berbagai kalangan, termasuk instansi pemerintah, Panwascam, TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula, Organisasi Masyarakat beserta awak media.
Hadir Narasumber dari Pegiat Pemilu Daniel Dolok Sibarani
Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 sebagai metode pencegahan dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilihan melalui data-data yang dihimpun dari indikator-indikator yang menjadi ukuran kerawanan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani dalam.sambutannya menyampaikan bahwa diluncurkannya pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 ini agar bisa mengantisipasi kerawanan yang ada dan penyelenggaraan bisa berjalan dengan baik sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Bahwa Rapat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dan Peluncuran Peta Kerawanan Pemilu Di Wilayah Kabupaten Toba Dalam Rangka Pilkada Tahun 2024 untuk memetapakan Potensi Kerawanan Pemilu dan mengatasi penangan pelanggaran baik laporan dan temuan kepada Bawaslu Kabupaten Toba supaya Potensi Indeks Kerawanan tidak ada pada Pilkada Tahun 2024 karena Bawaslu Toba tidak bisa berdiri sendiri tanpa masyarakat, pemilih pemula, Kejakasaan, Media atau Wartawan, jelas Sahat
“Dengan Peluncuran Kerawanan Pemilihan serentak 2024 ini diharapkan menjadi peta jalan bagi semua pihak untuk menjalankan fungsi masing masing demi terlaksananya Pemilihan Bupati dan Gubernur yang lancar, kondusif dan Jurdil” Papar Sahat Sibarani
Sahat mengatakan sosialisasi pengawasan partisipatif dan Peluncuran Peta Kerawanan Pilkada Serentak kali ini sesuai dengan UU Pemilu No 7 Pasal 28 tahun 2017. Dimana Bawaslu secara berjenjang melaksanakan pencegahan pada indeks kerawanan Pemilu
Ia menjelaskan sesuai dengan Perbawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Indeks Kerawanan Pemilu maka berdasarkan hal tersebut Bawaslu Toba menggelar program Sosialisasi ini dengan tujuan untuk pemetaan kerawanan Pemilu kali ini
Kemudian perkembangan kebijakan politik dibuktikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004 mengenai Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah diterapkan prinsip demokrasi. Dalam hal ini, berarti calon kepala daerah dalam pemilukada harus dipilih secara demokratis.
Bagi sejumlah warga negara yang menerapkan atau mengklaim diri sebagai negara demokrasi, Pemilu memang dianggap sebagai lambang sekaligus tolak ukur utama dan pertama dari demokrasi.
Hal ini pun dipertegas dengan kebijakan politik pemerintah mengenai pembaruan terhadap perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan pula bahwa calon kepala daerah dipilih secara demokratis.
Sahat juga menambahkan strategi Bawaslu Toba dalam hal pengawasan pada Pilkada serentak kali ini di mana sesuai dengan hasil rapat kerja Bawaslu Toba dengan menggunakan data pelanggaran pemilu sebelumnya dan melibatkan seluruh stakeholder terkait
Harapannya, dengan mitigasi yang telah disusun, Bawaslu Kabupaten Toba berharap bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai. Namun,ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kondusifitas selama proses Pilkada berlangsung.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Anggota HP2H Bawaslu Toba) Daniel Sharon Pasaribu, S.Th menuturkan bahwa Rapat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dan Peluncuran Peta Kerawanan Pemilu Di Wilayah Kabupaten Toba Dalam Rangka Pilkada Tahun 2024 untuk mencegah terjadinya Peta Kerawanan Pemilu Di Wilayah Kabupaten Toba Dalam Rangka Pilkada Tahun 2024 dalam setiap tahapan maka masyarakat di imbau untuk memberikan informasi baik Laporan maupun Temuan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Toba supaya pesta Demokrasi sukses tanpa ada Potensi masalah.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (anggota P3S) Bawaslu Kabupaten Toba Japarlin Napitupulu, ST, SH, Rapat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dan Peluncuran Peta Kerawanan Pemilu Di Wilayah Kabupaten Toba Dalam Rangka Pilkada Tahun 2024 untuk menunjukkkan jati diri sebagai penyelenggaran pemilu ditingkat Kecamatan harus memahami diantaranya Perbawaslu 8 tahun 2020, Perbawaslu 5 tahun 2022 dan PKPU 02 tahun 2024 pada dasar tahapan mengajak masyarakat peran ikut aktif dalam mengawasi Pilkada tahun 2024 Khususnya di Kabupaten Toba
Daniel Sibarani, S.si selaku Narasumber dari Pemerhati Pemilu Mantan Ketua KPU Kabupaten Siantar Periode 2018-2023, Koordinator Provinsi Sumatera Utara, KBH Pemilu menuturkan “Strategi Pengawasan Partisipatif Mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024” bahwa Kewenangan Bawaslu adalah Pencegahan, Pengawasan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa karena hak dan kewajiban rakyat dalan pelaksanaan pemilu/ pemilihan sebagai warga Negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu diberi hak untuk dipilih (hak pilih pasif) dan memilih (hak pilih aktif) sebagai HAM dan Hak untuk tahu segala informasi terkait penyelengggaraan pemilu/pemilihan sesuai Pasal 94 huruf d UU No. 7 tahun 2017 sebagai dasar penguatan partisipasi masyarakat.
Ia memaparkan bahwa peningkatan kualitas pemilihan Kepala Daerah harus di perjuangkan secara bersama dimana peningkatan kualitas bukan hanya peningkatan partisipasi saja
Akan tetapi juga peningkatan kualitas dari hasil pilkada tersebut dengan menekan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada serentak yang inklusif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mendukung kinerja Bawaslu Toba dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Toba semakin baik nantinya ujar Daniel Sibarani. ( DNM )