Benhillpos.com | HUMBAHAS – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/XI/2024/SPKT/HUMBAHAS – SUMUT, tanggal 06 November 2024 pelapor datang ke Mako polres Humbang Hasundutan untuk melaporkan kejadian curanmor yang dialaminya di kafe Galaksi jl Hutaraja Kec. Dolok sanggul kab Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (06/11/2024)
Mendengar laporan kejadian yang di laporkan ke Mako polres Humbang Hasundutan,Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH,memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH Untuk mengungkap Kasus tersebut .
Tidak butuh waktu lama , Tim Opsnal Reskrim Polres Humbang Hasundutan yang diawaki kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH langsung mendatangi Cafe Galaksi, dan memeriksa Camera CCTV yang terpasang pada Cafe Galaksi tersebut, dan mengantongi ciri ciri identitas dari beberapa orang yang datang atau berkunjung di halaman Cafe Galaksi.
Diketahui Dua orang pria asal dari Lintong nihuta kab Humbang Hasundutan yang berisial yaitu:
1.YJS, Lk, 20 tahun, Protestan, Tani, Desa Hutasoit 1, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan.
2.ES Lk, 22 tahun, Protestan, Tani, Desa Hutasoit 1, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan. ditangkap polisi karena kasus pencurian motor.
Diketahui tersangka berinisial YJS dan ES Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri motor jenis 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merek Honda CBR 150 CC, Warna Merah Campur Hitam, dengan Nomor Polisi BB 6374 MM.yang dicuri di cafe Galaksi Jl Hutaraja Kec Dolok sanggul Kab.Humbang Hasundutan
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH Diwakili oleh Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH mengatakan menjelaskan berawal saat korban GJS bersama para saksi BS dan DHP Pada hari selasa Tanggal 05 November 2024, sekitar Pukul 23.30 Wib, (Korban/Pelapor) datang ke Kafe Galaksi dengan mengunakan Sepeda Motor Merek Honda CBR 150 CC, lalu memarkirkan Sepeda Motor miliknya di halaman Cafe Galaksi, kemudian Korban/Pelapor masuk kedalam Cafe Galaksi untuk minum minuman keras (Miras) bersama.Ujarnya
Dikutip dari wawancara AKP Bram Candra SH MH mengatakan Dari hasil pengembangan dari tim opsnal ditemukan barang bukti yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merek Honda Supra Heln-In 125 CC, Warna Merah Campur Hitam, tanpa Nomor Polisi BB 6374 MM. Kemudian Tim Opsnal Reskrim mengamankan kedua Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Humbang Hasundutan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.tutupnya
Dari tindakan yang di lakukan oleh kedua pelaku tersangka curanmor melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 363 ayat. (1) ke (4) Subs Psl 362 KUH. Pidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( DNM )