BAKORNAS | Bekasi – LSM BAKORNAS Kabupaten Bekasi menyoroti penggunaan anggaran Dana Bos untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SMA Negeri 8 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pasalnya LSM BAKORNAS menilai begitu banyak kejanggalan. Sebab SMA Negeri 8 Tambun Selatan berada di luar kecamatan Tambun Selatan atau berada di kecamatan Cibitung. SMA Negeri 8 Tambun Selatan juga tidak mempunyai Gedung sendiri melainkan menyewa Gedung, Tutur Saut Sitorus selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional. Hal itu disampaikannya dalam keterangannya terhadap awak media di sekretariat LSM BAKORNAS DPC Bekasi, (27/5/24).
Ia mengatakan, Kami melihat adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran di SMA Negeri 8 Tambun Selatan terkait Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah melalui Anggaran Dan BOS tahun 2022. Di tahap Pertama SMA Negeri 8 Tambun Selatan memakai Rp. 112.558.000, tahap Kedua SMA Negeri 8 Tambun Selatan memakai Rp. 29.998.000, tahap Ketiga SMA Negeri 8 Tambun Selatan memakai Rp. 84.170.000. Maka dengan total Rp.226.726.000 selama tahun 2022.
Dan kami juga melihat yang di pergunakan SMA Negeri 8 Tambun Selatan melalui BOPD tahun 2023 untuk biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tahap Pertama Rp.60.708.500, tahap Kedua Rp.223.324.500. Maka dengan total Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang digunakan SMA Negeri 8 Tambun Selatan selama tahun 2023 sebesar Rp.284.032.100, Imbuhnya.
Saut meuturkan, kalau kita melihat keberadaan SMA Negeri 8 Tambun Selatan yang menyewa Gedung di daerah Kecamatan Cibitung, tetapi SMA Negeri menerima Biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang sangat tinggi. LSM BAKORNAS menduga adanya penyalahgunaan Anggaran yang dilakukan oleh Pihak SMA Negeri 8 Tambun Selatan.
LSM BAKORNAS berharap kepada Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat supaya meninjau SMA Negeri 8 Tambun Selatan. Kalau menurut penilaian kami, adanya kerja sama antara Pihak SMA Negeri 8 Tambun Selatan dengan pihak KCD ( Kepala Cabang Dinas) wilayah III.
LSM BAKORNAS berharap agar BPK megaudit ulang kembali penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 8 Tambun Selatan.
Sementara itu Ketua Umum LSM BAKORNAS Hermanto,S.Pd.K.,C.PS.,C.HL dalam keterangan persnya (30/10/23) mengatakan Perlu diketahui Hasil Audit Lembaga Pemeriksa Keuangan Tidak Menjamin Bebas dari Praktik Korupsi.
- Ia mengatakan, sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran. (BKR)