DAERAH  

Temuan Kayu Ilegal Logging Apuk Dairi Surati DPRD Dan Polres Dairi

Oplus_16777216

Benhillpos.com | DAIRI – Adanya temuan kayu gelondongan di Kawasan PT Gruti yang berada di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) menyurati DPRD dan Polres Dairi, Senin 23 Juni 2025.

Surat tersebut diterima oleh petugas Piket Polres Dairi dan staff DPRD Dairi. Menurut Pangihutan Sijabat, selaku Ketua APUK Desa Parbuluan VI, alasan mereka menyurati DPRD Dairi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait temuan kayu tersebut.

“Temuan kami di lapangan banyak kayu gelondongan dan olahan di areal PT GRUTI. Untuk itu kami meminta DPRD Dairi melakukan Sidak lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan hutan tersebut sudah rusak akibat penebangan kayu di areal PT Gruti.

Sementara itu, pihaknya menyurati Polres Dairi karena sebelumnya pihak Polsek Parbuluan sempat mengamankan beberapa kayu yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Ada sekitar 120 batang kayu olahan yang diamankan Polsek Parbuluan dari areal PT GRUTI,” katanya.

“Melalui surat kami meminta pihak Polres Dairi untuk turun ke lapangan dan guna mencari tahu siapa pelaku sebenarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Advokasi PETRASA Duat Sihombing juga mengatakan bahwa PT GRUTI telah melaporkan temuan kayu itu dan dianggap sebagai cuci tangan.

“Menurut saya, PT GRUTI mau cuci tangan, karena mana mungkin mereka tidak tahu kegiatan illegal logging di situ karena lokasi penemuan kayu dekat areal konsesi mereka. Aneh saja rasanya, kalau PT GRUTI tidak tahu siapa pelaku ilegal logging di areal konsesinya, apalagi jaraknya hanya sekitar 100 meter dari base camp pekerja alat berat mereka (PT Gruti),” kata Duat.

Pihaknya pun juga mempertanyakan status dari kayu-kayu gelondongan dan olahan itu milik masyarakat atau PT GRUTI. Karena menurutnya di lokasi temuan kayu pihak perusahaan telah melakukan kegiatan pembukaan jalan.

BACA JUGA :  Tak Kenal Lelah dan Waktu, Babinsa Pastikan Keamanan Warganya di Malam Hari 

“Jadi kalau masyarkat yang melakukan ilegal logging dan mengolah kayu, dimana tanggung jawab PT GRUTI dan mengapa mereka tidak melarang,” tegasnya.

“Di lokasi juga ditemukan alat berat dan alat pengolah kayu dan genset. Mana mungkin itu milik masyarakat,” tutupnya.

Terpisah, penanggungjawab PT Gruti, Kerry Sinaga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan temuan kayu tersebut ke Polsek Parbuluan.

“Sudah. Sudah kami laporkan. Kami tidak tahu siapa yang punya kayu itu, ” kata Kerry.

Adapun lokasi kayu tersebut berada di 3 titik, dengan jumlah yang masih belum diketahui. Bahkan, pihaknya juga menemukan ada alat bukti lainnya yakni gergaji mesin (chain saw).

“Saya tidak bisa pastikan ada berapa banyak jumlah Kayunnya. Ini sedang dibawa oleh petugas Polsek, dan ada Chain Saw juga. Itu ada di beberapa titik. Ada 3 titik kalau saya tidak salah, ” tutup Kerry. ( Jo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik dan IKUTI
Akun Tiktok
Badan Anti Korupsi Nasional

⇓⇓

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights