Bekasi, ZI – Terjadi lagi pungutan liar di sekolah Dasar Negeri. Kota bekasi salah satu Sdn di kota Bekasi Jatimekar VIII terjadi pungli pungutan sebesar Rp. 20.000 Per-siswa yg di pungut tiap bulan.
setelah kami wawancara kepala sekolah SDN Jatimekar VIII kota Bekasi (RN) beliau tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Karna semua itu yang urus korlas yang memegang dananya kami pihak sekolah tidak mengetahui, sama sekali nominal berapa yang di pungut tiap bulan dari siswa ” ucap beliau (RN) selaku kepala sekolah SDN Jatimekar VIII. Jumat 17 mei 2024.
Red. ‘ mau berapapun pungutan tersebut tetap tidak boleh ada pungutan apa lagi harus ada nominal ‘
menurut keterangan narasumber salah satu orang tua siswa. beliau merasa keberatan. pasalnya uang kas yg seharusnya se’iklasnya di minta Rp. 20.000 setiap bulan.
bahkan bagi siswa yg belum bayar uang kas di tagih melalui grup wahatsapp para orang tua murid dan ada beberapa guru dalam grup tersebut, sampai mau di samper ke rumah.
Foto : screen shot percakapan wa korlas kepada ortu murid
kami konfirmasi kebenaran tersebut ke pihak korlas. “memang betul ada iuran uang kas sebesar Rp 20.000 tiap bulanya, tapi tidak di paksa” ucap beliau selaku korlas SDN Jatimekar VIII, berbeda dengan keterangan dari orang tua siswa yang diharuskan bayar kas tiap bulanya sampai di tagih bagi yang belum bayar kas.
kami selaku sosial kontrol dari lembaga PARAMETER HUKUM REPUBLIK INDONESIA (PH RI) beranggapan bahwa komite sekolah dan korlas perlu dibubarkan.
Sebelum pemberitaan dugaan pungli di sekolah tersebut viral, kasus pungli juga terjadi di smpn.sman.smkn.mtsn kota Bekasi, dan masih banyak daerah lainnya. “Bisa dikatakan, fenomena ini sudah awam.
Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya.
Oknum pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan. dan bertanggung jawab penuh di lingkungan sekolah. bukan tidak mungkin tidak mengetahui aktifitas korlas dan adanya pungutan tersebut. (Rama/P.H.RI.)