Benhillpos.com | Padang Lawas Utara – Tiga orang pria diamankan aparat kepolisian karena melakukan aksi premanisme berupa parkir liar di kawasan Pasar Rokan Baru, Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketiganya adalah BD (33), SS(40), dan J (43), yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan wiraswasta. Ketiganya diduga kerap memungut uang parkir secara ilegal dari pengendara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) yang berbelanja di pasar tersebut.
Penindakan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik pungutan liar (pungli) di area pasar.
Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, S.H., memerintahkan langsung anggotanya untuk menyelidiki laporan tersebut. “Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati ketiga pelaku sedang mengatur dan meminta uang parkir kepada para pengunjung pasar tanpa izin resmi. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp295.000,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Polsek Padang Bolak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan serta membuat video testimoni agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak setiap bentuk aksi premanisme, termasuk parkir liar atau pungli yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pungli dan premanisme di wilayah hukum Polres Tapsel. Tindakan seperti parkir liar atau pungli tanpa izin resmi akan kami tindak tegas demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKP Hardiyanto.
Polres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik-praktik serupa di lingkungan sekitarnya. Keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci utama dalam memberantas aksi premanisme di ruang publik. ( Red )
















