Benhillpos.com | Lima Puluh – Seorang Pelaku Curanmor berinisial MF alias A, 28 thn, laki-laki, Islam, Nelayan, Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dan seorang Rekannya yang merupakan penadah berinisial MN alias N, 20, thn, laki-laki, Islam, Pedagang, Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara berhasil di amankan di kediamannya masing-masing, Kamis, 02 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala Menjelaskan kejadian pencurian kenderaan bermotor ini terjadi pada Senin, 22 April 2024 sekira pukul 15.30 wib pada saat korban an. Zhunizar Monaliza, Perempuan , 30 thn, Ibu Rumah Tangga, Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara sedang berada di kota Brastagi ( Tanah Karo ) kemudian pelapor di hubungi lewat ponsel oleh Saksi an. Jamaludin yang mengabarkan bahwa sp motor milik korban merk Honda CBR No. Pol BK 2840 OAL sudah tidak nampak lagi dari dalam rumahnya. Mendengar hal itu Korban kembali kerumahnya dan benar setelah di cek 1 ( satu ) Unit Sp. Motor merk Honda CBR No. Pol BK 2850 OAL sudah tidak ada lagi, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian di taksir Rp. 23.000.000 ( dua puluh tiga juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh guna di lakukan proses Hukum.
Lanjut Kasi Humas AKP A.H., Sagala setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Lima Puluh segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti serta mencari baket terkait kejadian tersebut, pada hari kamis 02 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, S.H., M.H mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor milik korban Zhunizar terlihat berada di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir kabupaten Batu Bara, tanpa menyia nyiakan kesempatan Kapolsek Lima Puluh langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar dan Tim Opsnal untuk lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MF alias A, Sampai di lokasi pada pukul 19.30 wib Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar dan Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Pencurian Sp. Motor merk Honda CBR No Pol BK 2840 OAL milik korban Zhunizar Monaliza, dari keterangan Pelaku sendiri mengakui benar telah mencuri sp. Motor tersebut dan sudah di jualnya kepada MN alias N, berdasarkan info dari pelaku MF alias A team Opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan terduga pelaku penadah sp. Motor curian an. MN alias N dan benar sp. Motornya berada di rumah MN alias N. Jelas kasi Humas AKP A.H., Sagala.
Atas perintah Kapolsek Lima Puluh kedua pelaku dan barang buktinya di boyong ke Mako Polsek Lima Puluh guna di Proses Hukum lebih lanjut, kepada masing-masing pelaku di jerat pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana. ( Red )