Tim Tabur Kajati Sumut Berhasil Amankan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan TA 2017

Benhillpos.com | Medan – Bahwa pada hari senin tanggal 19 Januari 2023 bertempat di Kota Medan, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana an. BERNAD JONLY SIAGIAN, ST asal Kejari Toba Samosir:

Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Jurusan Amborgang-Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan Tahun Anggaran 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toba Samosir.

Saat ini segera akan melaksanakan putusan Mahkamah agung (eksekusi) terhadap terpidana dengan penjara di Rutan Klas Ia Tanjung Gusta Medan dan selama ini proses hukum (penyidikan s.d persidangan) terpidana berstatus sebagai Tahanan Rumah

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 2753K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN./Mdn Tanggal 01 Maret 2022 dengan pidana penjara selama 1 Tahun dengan denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31. Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ( DNM / Red )

 

 

 

BERITA TERKAIT :  Polda Sumut Limpahkan Anak Achiruddin Tersangka Aniaya ke JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!