Bekasi | Benhillpos.com-
Sesuai hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat BADAN ANTI KORUPSI NASIONAL ( BAKORNAS) melalui wawancara dengan salah satu siswa di SMA Negeri 1 Cibitung Kabupaten Bekasi bahwa masih terjadi Pungutan dengan dalil Uang Pembangunan.
“Kami dari LSM BAKORNAS sangat mempertanyakan Pihak SMA Negeri 1 Cibitung, apakah Dinas PendidikanProvinsi dan Pemerintah Pusat tidak mengucurkan dana untuk biaya pembangunan kepada SMA Negeri 1 Cibitung sehingga pihak SMA Negeri 1 Cibitung memanfaatkan hasil keringat dari orangtu siswa,” Ujar Saut Sitorus.
Kami Team LSM BAKORNAS menduga, bahwa SMA Negeri 1 Cibitung menggunakan dalil Uang Pembangunan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, karena pihak SMA Negeri 1 Cibitung memungut uang pembangunan sebesar Rp.800.000/siswa selama 3 tahun. Terhitung mulai masuk kelas X sampai kelas XII dengan cara mencicil.
Menurut penghitungan kami bahwa SMA Negeri 1 Cibitung ada 36 Rombongan Belajar. Dan apabila di bagi tiga, kelas X ada 12 rombongan belajar. Maka sesuai penghitungan kami, 12 X 36 = 432 siswa di kali Rp. 800.000 = Rp. 345.600.000/tahun yang di kumpulkan pihak SMA Negeri 1 Cibitung dari siswa setiap tahunnya. Sedangkan bangunan sekolah sudah di siapkan oleh pemerintah.
” Kami juga menduga bahwa pungutan uang pembangunan yang terjadi di SMA Negeri 1 Cibitung atas sepengetahuan dari Kepala Cabang Dinas ( KCD ) wilayah 3.
Apabila tidak sepengetahuan Dinas Pendidikan, sudah terlalu nekat pihak SMA Negeri 1 Cibitung melakukan itu,” lanjut bang Saut.
LSM BAKORNAS meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan Penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pejabat yang ada di SMA Negeri 1 Cibitung.
Tambahan