Benhillpos.com | Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon S Marbun, S.H., M.hum melalui Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Tuntungan berhasil meringkus seorang Pelaku Pembunuhan berinisial AT, lk, 35 thn , kristen, tempat tinggal di Desa Negeri Jahe kecamatan Kutabuluh kabupaten Karo provinsi Sumatra Utara. Minggu, 24 Maret 2024 .
Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wib ketika korban Jemta Ras Tarigan, lk, 28 thn, kristen, swasta, jl. Letjen Jamin Ginting Km. 11 Bunga Rimta Lingkungan II kelurahan simpang Selayang kecamatan Medan Tuntungan bersama saksi an. Anjas Milala, lk, 35 thn, kristen, swasta dan Andreas Simanjuntak, lk, 30 thn, kristen, supir angkot saat sedang memperbaiki mobil angkot di rumah korban Jemta Ras Tarigan di jalan Letjen Jamin Ginting Km. 11 Gg. Bunga Rimta lingkungan II kelurahan Simpang Selayang kecaman Medan Tuntungan, korban kemudian di datangi dan di panggil oleh pelaku AT untuk diajak berbicara, namun korban Jemta Ras Tarigan tidak bersedia sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar Korban Jemta Ras Tarigan sambil mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan seketika menusukkan pisau tersebut kearah tubuh korban sebanyak dua kali persis di depan pintu rumah korban dan selanjutnya pelaku AT melarikan diri ke arah jalan Letjen Jamin Ginting dan pelaku sempat di kejar korban namun karena terdapat luka di tubuh korban membuat korban ambruk, oleh para saksi – saksi korban di bawa ke RS H. Adam Malik Guna mendapatkan pertolongan pertama namun di tengah perjalanan saksi melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dan di kuatkan dengan keterangan dari dokter setibanya di RS. H. Adam Malik yang menyatakan korban telah meninggal Dunia.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H memerintahkan unit Reskrim untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait kejadian itu. Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo beserta Tim mendatangi TKP serta bersama saksi – saksi melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di perladangan jagung di Gg. Bunga Raflesia, hasil interograsi awal pelaku mengakui perbuatannya akibat emosi karena melihat chatingan korban melalui HP istri pelaku via WhatsApp dimana antara korban dan istri pelaku telah berbuat Perzinahan dan hal itu diakui oleh istri pelaku.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 ( satu ) bilah pisau panjang 30 cm bergagang kayu, 1 ( satu ) buah sarung pisau terbuat dari kayu, 1 ( satu ) buah baju kaos hitam dan celana Lee warna hitam, 1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam berlumuran darah dan ada sobekan di bagian dada milik korban dan celana pendek bola kaki warna hitam milik korban. Pelaku di Ganjar dengan Pasal 338 sub 353 ayat ( 3 ) tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang.
Atas perintah Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H pelaku dan barang bukti di boyong ke mapolsek Medan Tuntungan untuk di Proses lebih lanjut
Kepada media Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H mengatakan bahwa pihaknya selaku memotivasi personilnya agar atensi setiap kejadian di wilayahnya dan bergerak dengan cepat guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. ( Red )