Benhillpos.com | DAIRI – Warga yang ada di desa di Kabupaten Dairi Sumatera Utara demo di depan Kementerian Lingkungan Hidup/Balai Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Jakarta yang, terdampak tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral) bersama solidaritas masyarakat sipil Jumat (23/05/2025).
Aksi tersebut bentuk kekecewaan warga kepada KLH/BPLH, karena putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024 hingga saat ini tidak kunjung dilaksanakan.
Serta ketidakterbukaan KLHK yang cenderung manipulatif dalam penerbitan persetujuan lingkungan hidup PT DPM pada Agustus 2022. Kini KLH/BPLH kembali menunjukan sikap ketidakpatuhannya terhadap hukum dengan mengabaikan putusan MA (Mahkamah Agung).
“KLH harusnya segera melaksanakan putusan MA, ini demi keselamatan puluhan ribu warga Dairi,” kata Rainim Purba salah seorang penggugat dari Desa Pandiangan.
Disebutkannya, sebagai warga mereka berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Apalagi saat ini PT DPM masih tetap berkegiatan di lapangan tanpa persetujuan lingkungan yang sudah dibatalkan pengadilan.
“Apa yang dilakukan PT DPM itu sama saja dengan melakukan aktivitas yang ilegal,” ucap Rainim Purba.
Selanjutnya, salah seorang penggugat dari Desa Pandiangan, Tioman Simangunsong menegaskan bahwa warga Dairi kecewa dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kenapa tidak melaksanakan putusan MA.
“Kehadiran kami warga Dairi hari ini sebagai perwakilan warga mendesak KLH untuk segera memberikan kepastian kapan melaksanakan putusan MA dan mencabut kelayakan lingkungan PT DPM,” ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya warga Dairi melalui Tim hukum telah dua kali menyurati KLH/BPLH yaitu :
pada tanggal 1 November 2024 dan tanggal 14 Februari 2025, surat tersebut mendesak agar segera melaksanakan putusan MA. Namun KLH/BPLH tidak merespon surat tersebut.
“Upaya dilanjut dengan mendatangi PTUN Jakarta pada tanggal 24 April 2025, agar PTUN menerbitkan surat yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 277K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024 telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Muhammad Jamil selaku tim kuasa hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyebutkan bahwa konsekuensi sebagai negara hukum semua pihak termasuk pemerintahan harus tunduk pada ketentuan hukum the rule of law.
“Artinya KLH/BPLH harus tunduk patuh serta wajib berhenti melecehkan putusan peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ucapnya.
Dalam aksi demo tersebut, perwakilan warga didampingi kuasa hukum diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH, Judianto Simanjuntak.
Pihak KLH/BPLH menyatakan akan mengeluarkan surat keputusan pencabutan kelayakan lingkungan PT. DPM SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 paling lambat tanggal 29 Mei 2025.
Terkait hal ini, staf advokasi Petrasa, Duat Sihombing menyerukan agar PT DPM segera menghentikan segala kegiatannya dan keluar dari Dairi.
“Kalau sudah dikeluarkan surat keputusan pencabutan kelayakan lingkungan hidup, Maka PT. DPM harus menghentikan seluruh kegiatannya, dan keluar dari Dairi, karena mereka tidak punya izin,” tegasnya.
Selain melakukan aksi demo di Kantor KLH/BPLH, warga Dairi bersama solidaritas masyarakat sipil untuk Dairi akan melanjutkan aksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun yang menjadi tuntutan warga adalah meminta PTUN Jakarta agar berperan dalam mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024. ( ** )