Benhillpos.com | DAIRI – Dugaan kasus penghinaan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang ada di kabupaten Dairi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Senin (23/06/2025).
Laporan Polisi tersebut dengan nomor : LP/B/241/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 23 Juni 2025, atas dugaan tindak pidana penghinaan Undang Undang nomor 1. Tahun 1946 Tentang KUHP.
Mulyadi Siboro Warga Desa Kalang Baru, Kecamatan Sidikalang Dairi melaporkan kasus penghinaan itu karena dirinya merasa tidak terlibat atau tidak ikut serta dengan Oknum LSM tersebut.
“Saya tidak ikut serta dilembaga itu, apalagi foto saya dilampirkan dan di print untuk kepentingan mereka, dan saya juga tidak mau ada masalah dengan orang lain,”Ucapnya kepada Wartawan saat ditemui di Polres Dairi.
Mulyadi mengatakan, agar kasus penghinaan yang dilaporkannya agar segera di proses oleh pihak kepolisian Polres Dairi.
“Laporan saya ini agar memberikan efek jera kepada oknum-oknum tersebut, supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang saya alami ini kepada orang lain, harga diri saya sudah tidak ada lagi kalau dibuat seperti ini,”Ucapnya.
Dikatakannya, laporan polisi yang di buatnya itu akan segera di proses oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Laporan saya itu masih berproses, kita tunggu saja dari pihak penyidik dari Sat Reskrim polres Dairi, saya serahkan sepenuhnya untuk proses hukum kepada pihak kepolisian.”Ungkapnya. (**)