Benhillpos.com | TOBA – Polres Toba melalui Satuan Lalu Lintas melakukan penegakan hukum dengan tilang terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing di wilayah Hukum Polres Toba pada Senin (3/11/2025)
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Khairul Akbar Lubis, SH, saat di konfirmasi Benhillpos.com menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan 7 (Tujuh) unit kendaraan yang mengunakan knalpot racing yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraannya.
Adapun 7 sepeda motor yang diamankan yaitu Honda CRF tanpa plat, Honda supra tanpa plat, Honda supra tanpa plat, Yamaha R15 No Pol BM 6414 WV, Suzuki FU No Pol F 5147 CF, Honda Supra No Pol BB 5729 EE, Honda Vario tanpa plat dan Yamaha R15 tanpa plat
Kegiatan razia tersebut untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang mengeluarkan suara bising saat digunakan
Dengan penindakan dilakukan dapat menurunkan tingkat kebisingan di jalan raya.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ini jadi atensi kita, ucap Khairul
Khairul mengatakan akan terus melakukan penertiban knalpot racing di Kabupaten Toba baik itu sepeda motor maupun mobil.
“Untuk motor yang kita amankan ini pemilik wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar dan membawa surat- surat kendaraan,” terangnya
“Anggota kami selalu melakukan penindakkan terhadap pelanggar kapan saja di wilayah Kabupaten Toba, semua demi terwujudnya Kabupaten Toba yang aman dan Kondusif,” pungkasnya. ( DNM )
















