Benhillpos.com | Muara Enim – Asosiasi Pengusaha Lokal Tanjung Enim (Peltam Assosiation) yang beranggotakan masyarakat sekitar perusahaan yang berdomisili di Tanjung Enim dan sudah bermitra dengan PT Bukit Asam (persero) Tbk .(PTBA) sejak tahun 1999 yang lalu.
Peltam Assosiation memprotes kebijakan Manajemen PTBA yang mewajibkan tender terbuka untuk jasa tenaga kerja alih daya.
Kebijakan itu di duga mengabaikan pasal 33 undang undang dasar 1945,undang undang Minerba dan UU PT tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 106 mengatur kewajiban pemegang IUP dan IUPK dalam hal pemberdayaan lokal dan penggunaan barang/jasa.
hal ini di sampaikan ketua Peltam Assosiation kepada media ini di sekretariat Peltam yang berlokasi di jalan Brangau kelurahan pasar kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim sumatera selatan,Sabtu (25/4/2026)
Sapril selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Lokal Tanjung Enim di dampingi sekretaris Jendral Richi Biyen dan Bendahara H.Yuhelmi mengungkapkan, kekecewaannya atas rencana PTBA yang akan menggelar tender terbuka untuk pengelolaan jasa tenaga kerja alih daya tahun 2026. Padahal, asosiasi yang beranggotakan puluhan PT lokal ini telah menjadi mitra PTBA selama lebih dari 20 tahun.
“Karyawan dan anggota kami 100% warga lingkar tambang. Kalau tender dibuka umum dan dimenangkan perusahaan luar,Ini jelas melawan semangat UU Minerba,”jelasnya.
Selanjutnya di katakan Sapril PTBA tetap mengutamakan jasa dari badan usaha setempat dan melibatkan pengusaha lokal,
“Pekerjaan Jasa alih daya merupakan kaidah yang erat dalam menyelaraskan Perusahaan Lokal dengan memberdayakan masyarakat sekitar Perusahaan
Alih daya tersebut sebagai tenaga penunjang di lingkup PTBA, untuk dapat mengurangi tingkat pengangguran yang setiap tahunnya bertambah dari mulai tingkat SMU/SMK sederajat hingga Strata 1 dan 2 khsususnya di Kecamatan Lawang Kidul dan sekitarnya yang terdampak langsung kegiatan penambangan,”ungkapnya.
Di tambah kan sapril ,Menurut data asosiasi, sudah 2.300 tenaga kerja lokal terserap dalam jasa alih daya yang selama ini dikelola PT lokal Tanjung Enim .
Terkait permasalahan tersebut maka Asosiasi mendesak manajemen PTBA untuk membatalkan rencana tender terbuka .
Meminta kepada Direktur Utama PTBA untuk mengkaji ulang kebijakan yg dibuat direktur Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak mengindahkan UU & kebijakan yang telah dibuat 5 (lima) direksi sebelumnya, sejak tahun 1999.
“Kami bukan anti kompetisi. Tapi mengharapkan sinergitas antara PTBA dan Masyarakat sekitar Perusahaan berdasarkan
undang undang,” imbuhnya.
Sementara Public Relation & Administration Departement Head dan Corporate Secretary Division Head PTBA yang di konfirmasi via whats app di nomor 08127303xxxx /082180xxxx dan nomor 0811731xxxx hingga berita ini di tayangkan belum memberikan tanggapan dan statemen. ( ** )
















